Mohon tunggu...
Della Sabrina
Della Sabrina Mohon Tunggu... Lainnya - Pencari Ilmu

Mahasiswi Pascasarjana IAI Tazkia Akuntansi Syariah "Hidup itu semudah memilih pilihan berpahala, dan mensyukuri sisanya." - AW

Selanjutnya

Tutup

Financial

Tantangan dan Kesesuaian Syariah Akad Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT)

14 Juni 2024   12:37 Diperbarui: 16 Juni 2024   00:19 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendahuluan

Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT) adalah salah satu instrumen keuangan syariah yang diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 107 dan fatwa Dewan Syariah Nasional No. 7/DSN-MUI/III/2002 yang dikeluarkan pada tanggal 28 Maret 2002. Fatwa ini mengatur tentang Al-Ijarah Al-Muntahiya Bi Al-Tamlik, yaitu suatu akad sewa menyewa yang diakhiri dengan kepemilikan. IMBT memberikan alternatif pembiayaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, di mana penyewa memiliki opsi untuk membeli aset yang disewa pada akhir masa sewa. Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa transaksi dilakukan secara adil dan transparan, memberikan kepastian hukum, serta mempromosikan praktik keuangan yang berlandaskan syariah di Indonesia.

Ketentuan Teknis Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional

Mengacu pada Fatwa Dewan Syariah Nasional No.7/DSN-MUI/III/2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Al-Ijarah Al-Muntahiya Bi Al-Tamlik, berikut adalah ketentuan teknis yang harus diperhatikan oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang ingin menerapkan IMBT dalam produk pembiayaan:

  • Perjanjian untuk melakukan IMBT harus disepakati saat akad Ijarah ditandatangani.
    Pada tahap awal, kesepakatan mengenai IMBT harus jelas dan dituangkan dalam kontrak Ijarah. Hal ini memastikan bahwa kedua belah pihak memahami dan setuju dengan syarat-syarat yang ada.
  • Pihak yang melakukan IMBT harus melaksanakan akad ijarah terlebih dahulu; akad pemindahan kepemilikan, baik melalui jual beli atau pemberian, hanya dapat dilakukan setelah masa ijarah selesai.
    IMBT mengharuskan adanya pemisahan yang jelas antara masa sewa (ijarah) dan waktu pemindahan kepemilikan. Pemindahan kepemilikan hanya terjadi setelah masa sewa berakhir dan persyaratan yang disepakati terpenuhi.
  • Janji pemindahan kepemilikan yang disepakati di awal akad ijarah adalah wa'd, yang hukumnya tidak mengikat.
    Janji untuk memindahkan kepemilikan (wa’d) adalah bagian penting dalam IMBT namun tidak bersifat mengikat secara hukum. Ini memberikan fleksibilitas bagi penyewa (musta'jir) untuk memutuskan apakah akan membeli aset di akhir masa sewa.

Tantangan dalam Penerapan Ijarah Muntahiyah Bittamlik

1.   Perbedaan Interpretasi Antara Muajjir dan Musta'jir

Salah satu tantangan utama dalam penerapan IMBT adalah perbedaan interpretasi antara pihak yang menyewakan (muajjir) dan pihak penyewa (musta'jir) mengenai syarat dan ketentuan kontrak. Hal ini bisa terjadi karena kurangnya pemahaman mengenai konsep IMBT, di mana kedua belah pihak mungkin tidak memiliki pemahaman yang sama mengenai ketentuan-ketentuan yang ada dalam kontrak IMBT, serta perbedaan penafsiran terhadap syarat-syarat kontrak yang dapat menimbulkan perselisihan.
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan edukasi komprehensif yang memberikan pemahaman mendalam kepada kedua belah pihak mengenai konsep IMBT dan syarat-syarat sahnya akad tersebut, serta menyediakan dokumentasi kontrak yang jelas dan detail agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

2.  Keterlambatan Pembayaran Sewa atau Cicilan

Keterlambatan pembayaran sewa atau cicilan oleh penyewa dapat menjadi tantangan signifikan dalam IMBT. Dampak dari keterlambatan ini bisa berupa pengenaan denda, di mana pihak yang menyewakan berhak mengenakan denda sebagai konsekuensi dari keterlambatan pembayaran, serta pembatalan kontrak jika keterlambatan berkepanjangan.
Dalam konteks syariah, penerapan denda harus dilakukan dengan sangat hati-hati agar tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Solusi untuk masalah ini adalah menerapkan kebijakan fleksibel namun tegas, seperti menawarkan opsi restrukturisasi pembayaran atau memberikan tenggat waktu tambahan bagi penyewa yang mengalami kesulitan finansial, serta memastikan bahwa ketentuan mengenai denda dan pembatalan kontrak telah disepakati dan dipahami oleh kedua belah pihak sejak awal.

3.  Kondisi Properti yang Tidak Sesuai

Kondisi properti yang tidak sesuai dengan harapan atau yang mengalami kerusakan selama masa sewa dapat menimbulkan masalah serius. Penyewa mungkin merasa dirugikan jika properti tidak sesuai dengan spesifikasi yang disepakati, seperti menemukan bahwa properti yang disewa tidak sesuai dengan deskripsi atau spesifikasi yang dijanjikan, atau jika ada kerusakan yang tidak diperbaiki oleh pihak yang menyewakan.
Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan pengaturan tanggung jawab pemeliharaan di mana pihak yang menyewakan harus memastikan properti selalu dalam kondisi baik dan sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati, serta menyediakan mekanisme yang jelas untuk perbaikan kerusakan dan kompensasi yang adil bagi penyewa.

4.  Kurangnya Kepastian Hukum

IMBT adalah konsep yang relatif baru dan belum terlalu populer di beberapa negara, yang dapat menyebabkan kurangnya kepastian hukum bagi para pelaku yang terlibat. Tanpa kepastian hukum, pihak-pihak mungkin ragu untuk terlibat dalam IMBT karena khawatir dengan potensi masalah hukum di masa depan.
Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan kerja sama dengan otoritas regulasi dan lembaga hukum untuk meningkatkan pemahaman dan penerimaan terhadap IMBT. Selain itu, penerbitan regulasi dan panduan yang jelas mengenai IMBT sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi para pelaku.

5.  Risiko Penurunan Nilai Properti

Salah satu risiko utama dalam IMBT adalah penurunan nilai properti pada saat penyewa hendak membeli properti di akhir masa sewa. Jika nilai properti turun secara signifikan, penyewa mungkin merasa dirugikan karena harus membayar harga yang lebih tinggi dari nilai pasar saat itu.
Untuk mengatasi risiko ini, kontrak IMBT harus mencakup mekanisme penyesuaian harga berdasarkan nilai pasar pada akhir masa sewa. Hal ini akan memastikan bahwa penyewa tidak merasa dirugikan dan tetap mendapatkan harga yang adil. Selain itu, pihak yang menyewakan dapat menawarkan opsi pembelian yang lebih fleksibel atau memberikan insentif untuk pembelian lebih awal jika kondisi pasar mendukung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun