Mohon tunggu...
Della Sabrina
Della Sabrina Mohon Tunggu... Lainnya - Pencari Ilmu

Mahasiswi Pascasarjana IAI Tazkia Akuntansi Syariah "Hidup itu semudah memilih pilihan berpahala, dan mensyukuri sisanya." - AW

Selanjutnya

Tutup

Financial

Peluang dan Tantangan Praktik Akuntansi Salam dalam Mendukung Pengembangan Agribisnis di Indonesia

8 April 2024   23:57 Diperbarui: 9 April 2024   07:22 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Namun analisis khususnya tantangan bagi akad Salam khususnya ditinjau dari PSAK 403 maka sisi Karakteristik maka para pelaku akad Salam harus bisa membedakan dengan jelas akad Salam Langsung dan akad Salam Paralel begitu pula perangkat yang terlibat didalamnya. Dari sisi spesifikasi barang, perlu kesepakatan bersama dalam menilai harga barang tersebut. Tentunya penilai harus memiliki keahlian khusus dalam melakukan penilaian/ penaksiran harga barang karena dalam akad salam objeknya sendiri belum ada (belum terlihat). Maka spesifikasi barang harus jelas dan terang diketahui oleh kedua belah pihak untuk menghindari gharar.

Risiko Penerapan Akad Salam dan PSAK 403

Risiko Kepemilikan dalam akad Salam, karenaada perpindahan kepemilikan maka penjual bertanggung jawab untuk menyerahkan barang pada waktu yang ditentukan di masa depan. Risiko kepemilikan atas barang tersebut tetap ada pada penjual hingga barang diserahkan kepada pembeli. Jika barang rusak atau hilang sebelum penyerahan, penjual masih harus menanggung kerugian tersebut. Hal ini tentunya harus dapat dimitigasi, pemisahan waktu antara kepemilikan penjual hingga pembeli juga bersamaan dengan pencatatan akuntansinya.

Risiko Kualitas, pihak pembeli berisiko terhadap kualitas barang yang dibeli, terutama jika barang tersebut belum diproduksi atau dikumpulkan pada saat penandatanganan kontrak Salam. Jika barang yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi atau standar yang diharapkan, pembeli mungkin akan mengalami kerugian. Ini menjadi tantangan tersendiri dalam melakukan penilaian harga barang. Bisa jadi akan berbeda dengan nilai yang disepakati

Risiko Keterlambatan Penyerahan, Dalam akad salam ada risiko bahwa penjual tidak dapat menyerahkan barang sesuai dengan jadwal yang disepakati dalam kontrak Salam. Keterlambatan penyerahan barang dapat menyebabkan ketidakpuasan bagi pembeli, terutama jika ada ketergantungan pada barang tersebut untuk keperluan bisnis atau konsumsi. Keterlambatan ini sebenarnya dalam pencatatan akuntansi tidak berpengaruh namun dari sisi kelancaran proses bisnis sedikit banyak akan mempengaruhi perjanjian akad Salam.

Risiko Perubahan Harga: Harga dalam akad Salam biasanya disepakati di awal transaksi. Namun, risiko terjadi perubahan harga di pasar dapat menjadi masalah, terutama jika harga barang naik secara signifikan sebelum penyerahan barang kepada pembeli. Ini dapat menyebabkan kerugian bagi penjual atau pembeli tergantung pada arah perubahan harga.  

Risiko Likuiditas: Bagi penjual, ada risiko likuiditas karena penjualan barang dengan pembayaran tunai namun dengan penyerahan di masa depan. Jika penjual membutuhkan dana tunai dengan segera untuk memenuhi kewajiban atau kebutuhan bisnis lainnya, penundaan pembayaran dari pembeli dalam akad Salam dapat menyebabkan masalah keuangan.

Merujuk pada pernyataan no 10 dalam PSAK 403 disebutkan bahwa niat transaksi Salam adalah pembeli memberikan modal kerja kepada penjual dalam kasus ini misalnya petani, maka pembeli membutuhkan kepastian dari petani terkait dengan spesifikasi barang dan waktu penyerahan. Ini perlu diperhatikan karena sangat memungkinkan terjadi kesalahan estimasi dan prediksi. Penetapan modal kerja juga sangat sensitif karena mindset modal masih pada akad bagi hasil bukan pada akad jual beli Salam.

Meninjau pengukuran dan pengakuan dalam akad Salam maka ditinjau dari dua sisi yaitu akuntansi penjual dan pembeli. Penjual dan pembeli harus memiliki cara pandang yang sama dalam akuntansi Salam, baik dari sisi akad, spesifikasi produk yang diperjual belikan, masa tunggu dan waktu penyerahan. Definisi force mejeur juga harus bisa diidentifikasi dengan baik agar tidak tejadi kesalah pahaman, tentu jika terjadi bencana alam akan lebih mudah untuk diakui namun jika misalkan pemilihan bibit yang kurang tepat bukan karena kesalahan petani namun dari pemasok bibit. Itu juga harus bisa diselesaikan dengan baik baik dari sisi pencatatan akuntansi maupun dari sisi manajemen bisnisnya.

Kesimpulan

Penerapan akad Salam untuk pengembangan sektor agribisnis memiliki prospek yang sangat menjanjikan. Di satu sisi peluang sangat besar untuk akses modal bagi para petani yang berfungsi sebagai pihak penjual sehingga mendapatkan modal kerja yang cukup untuk memenuhi kebutuhannya. Sebagai negara agraris tentunya kebutuhan akan modal untuk pertanian Indonesia sangatlah besar sehingga akad Salam diharapkan mendongkrak dan mengakselerasi pengembangan agribisnis di Indonesia. Disisi lain tantangan yang besar terkait risiko-risiko yang mungkin muncul dalam transaksi Salam, dimulai dari penyediaan modal, spesifikasi produk yang diperjual belikan , kondisi force mejeur yang mungkin terjadi, waktu penyerahan yang mungkin tidak tepat dan kemungkinan kerugian karena harga produk yang mungkin saja tidak stabil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun