Indonesia sebagai negara agraris, negara yang memiliki tanah yang subur dan kekayaan alam melimpah menunjang pengembangan sektor agribisnis untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakatnya. Sektor agribisnis dalam pengembangannya dibutuhkan dukungan bukan hanya profesionalitas petani tapi juga permodalan yang kuat. Keunikan dari agribisnis ini, bukan sekedar fungsi produksi tapi juga risiko yang sangat tergantung pada kondisi alam. Selain itu kelangsungan hidup petani untuk penyediaan lahan, pemeliharaan tanaman, hingga pengiriman produk ke dalam dan luar negeri.
Agribisnis memiliki pengertian yang lebih luas dari pada sektor pertanian, karena ia tidak sekedar mencakup aktivitas produksi usaha tani, tetapi juga aspek hulu (pengadaan bahan baku) dan hilirnya (pengolahan dan pemasaran). Dengan demikian, pengembangan agribisnis memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan dengan sektor pertanian. Fokus kepada permodalan agribisnis, model bisnis dan akad yang paling tepat untuk diimplementasikan adalah akad Salam. Definisi akad Salam menurut PSAK no 403 menyatakan bahwa Salam adalah akad jual beli barang pesanan (muslam fiih) dengan pengiriman di kemudian hari oleh penjual (muslam 'illaih) dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli pada saat akad disepakati dengan syarat-syarat tertentu.
Akad Salam sendiri memiliki 2 skema yaitu akad Salam Langsung dan akad Salam Paralel
Gambar 1 Skema Akad Salam Langsung
Akad Salam Langsung hanya terdapat satu transaksi antara penjual dan pembeli. Teknisnya pihak penjual setuju untuk menyediakan barang tertentu pada waktu yang akan datang dan pihak pembeli setuju untuk membayar harga tunai pada saat penandatanganan kontrak. Kemudian penyerahan barang dilakukan di masa mendatang sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dalam kontrak. Contoh penggunaan akad Salam Langsung dalam agribisnis adalah ketika seorang petani setuju untuk menjual hasil panennya di masa mendatang kepada pembeli dengan pembayaran tunai di muka.
Sedangkan akad Salam Paralel dilakukan dengan melibatkan pihak bank sebagai pihak muslam 'ilaih dan muslim, terdapat dua transaksi yang berjalan secara paralel, satu antara penjual dan pembeli, dan satu lagi antara penjual dan bank.
Gambar 2 Skema Akad Salam Paralel
Pada skema Salam Paralel pihak penjual setuju untuk menyediakan barang pada waktu yang akan datang kepada pembeli dan menerima pembayaran tunai dari bank. Setelah penyerahan barang dilakukan kepada pembeli, penjual harus menyerahkan barang tersebut kepada bank sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. Kemudian pihak pembeli harus membayar jumlah yang disepakati kepada bank pada waktu yang telah ditentukan dalam kontrak dengan bank.
Contoh penggunaan akad Salam Paralel dalam agribisnis adalah ketika seorang petani setuju untuk menjual hasil panennya di masa mendatang kepada pembeli dengan pembayaran tunai di muka dari bank, dan kemudian setelah panen, hasil panen tersebut diserahkan kepada bank sesuai dengan kontrak. Akad ini melibatkan Bank Syariah ataupun Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dan Baitul Maal wa Tamwil (BMT).
Analisis Peluang dan Tantangan dalam Akuntansi Salam
Peluang pengembangan akad Salam untuk meningkatkan kinerja produksi agribisnis di Indonesia dengan membuka akses modal bagi para petani. Sejauh ini masih sedikit Bank Umum Syariah maupun BPRS yang menggunakan skema akad salam untuk pengembangan usaha tani nya. Diperlukan kajian dan analisis mendalam mengenai pengembangan usaha agribisnis dengan akad Salam. Harapannya tentu akan memudahkan petani selain juga menguatan karakteristik petani yang tangguh dalam pengelolaan bisnis dan keuangan petani. Dari sisi akuntansi tentu saja peluang untuk penerapan PSAK Salam ini diperlukan kehati-hatian, para akuntan dan pihak-pihak terkait yang akan melakukan proses akuntansi perlu memahami mendalam khususnya PSAK 403 Akuntansi Salam. Perlu dilakukan kajian-kajian mendalam yang lebih banyak mengenai akad salam berikut studi kasus, karena dari sisi agribisnis bukan saja pertanian padi misalkan tapi juga perkebunan, perikanan, kehutanan bisa mengimplementasikan akad Salam, mengingat jumlah usaha pertanian di Indonesia sebayak 29.36 juta unit pada tahun 2023.