Mohon tunggu...
dellasastafiana
dellasastafiana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawaran

Saya adalah mahasiswa Fakultas hukum Universitas Mulawarman. Sejak kecil, saya selalu tertarik dengan keadilan dan bagaimana hukum berperan dalam membentuk masyarakat. Terima kasih telah membaca. Saya berharap dapat berbagi lebih banyak pengalaman dan pemikiran seputar dunia hukum di blog ini. Mari kita bersama-sama menjelajahi dunia hukum yang penuh tantangan dan peluang!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelanggaran Kode Etik: Tiga Hakim Menerima Suap dalam Mengadili Kasus Ronald

18 November 2024   11:29 Diperbarui: 18 November 2024   11:33 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. Sumber: shutterstock (by. Tartila)

Dasar hukum yang menjadi acuan pelanggaran ketiga hakim tersebut berdasarkan pada Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009, mengharuskan hakim untuk berperilaku berbudi pekerti luhur yang menunjukkan bahwa profesi hakim suatu kemuliaan serta memiliki prinsip-prinsip dasar dan pedoman perilaku hakim yaitu berperilaku adil, jujur, arif dan bijaksana, mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisplin tinggi, rendah hati, dan bersikap profesional. Pelanggaran ini memberikan pandangan masyarakat kepada lembaga peradilan menjadi negatif serta objektivitas hakim dalam menjalankan tugasnya.

Tindakan yang dilakukan oleh ketiga hakim tersebut secara jelas telah melanggar kode etik hakim, yang menekankan pentingnya suatu integritas dalam larangan terhadap penyalahgunaan wewenang. Dalam praktik suap ini tidak hanya merusak citra para hakim melainkan menimbulkan pandangan yang negatif terhadap lembaga peradilan secara menyeluruh. Pelanggaran ini mencerminkan ketidakpatuhan terhadap prinsip-prinsip dasar keadilan, yang seharusnya menjadi landasan dalam setiap keputusan hukum. Yang mana seharusnya hakim menjaga keadilan, namun terlibat dalam suatu praktik suap menyuap, hal ini dapat memberikan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Oleh sebab itu, penting bagi lembaga peradilan untuk mengambil langkah-langkah tegas dalam menanggani kasus-kasus seperti ini. Penegakan disiplin yang ketat dan tindakan preventif dilakukan untuk memastikan bahwa semua hakim mematuhi kode etik serta bertindak sesuai dengan tanggung jawab mereka sebagai penegak hukum dan dapat menunjukkan perlunya reformasi mendasar dalam sistem hukum dan penegakan hukum di Indonesia agar keadilan dapat ditegakkan secara merata, sesuai dengan prinsip pada Pancasila dan UUD 1945 yang menekankan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun