Nama : Della PusmitaÂ
Nim: 222111090
Kelas : 5f
MATERIAL 1 (PENGERTIAN SOSIOLOGI HUKUM)
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan manusia dengan kelompok-kelompok.
Hukum adalah seperangkat aturan yang sudah ditetapkan dan disahkan oleh pemerintah untuk mengatur perilaku MasyarakatÂ
MATERI 2 (HUKUM DAN KENYATAAN DI MASYARAKAT) Hukum dan masyarakat memiliki hubungan yang erat. Hukum merupakan tata aturan yang dibuat untuk mencapai nilai-nilai yang diinginkan masyarakat, seperti perdamaian, keadilan, dan keamanan. Hukum juga berperan sebagai alat untuk mengubah masyarakat, atau yang disebut sebagai alat rekayasa sosial
Beberapa hubungan antara hukum dan masyarakat:
1. Hukum mempengaruhi interaksi sosialÂ
2. Hukum mempengaruhi interaksi sosial
3. Hukum memerlukan masyarakatÂ