Mohon tunggu...
Della Pusmita
Della Pusmita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mahasiswa siswi Hes

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemikiran Mark Weber dan HLA Hart untuk Menganalisis Perkembangan Hukum di Indonesia

27 Oktober 2024   16:38 Diperbarui: 27 Oktober 2024   16:40 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Della Pusmita 

Nim : 222111090

Kelas : 5f 

Max Weber dan H.L.A. Hart memiliki pemikiran yang signifikan dalam sosiologi hukum. 

Pemikiran Max Weber

Hukum sebagai produk sosial: Weber menekankan bahwa hukum dipengaruhi oleh faktor budaya, ekonomi, dan politik.

Empat tipe ideal hukum : Ia mengidentifikasi hukum irrasional, hukum rasional, hukum formal, dan hukum material.

Rasionalisasi : Proses modernisasi hukum yang dipengaruhi oleh perkembangan peradaban Barat.

Pemikiran H.L.A. Hart

- Teori aturan: Hart membedakan antara aturan primer (kewajiban) dan sekunder (kewenangan).

-Aturan dan kebiasaan : Menekankan bahwa aturan diakui oleh masyarakat dan bukan hanya sebagai perintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun