Nama : Della PusmitaÂ
Nim : 222111090
Kelas : 5fÂ
Max Weber dan H.L.A. Hart memiliki pemikiran yang signifikan dalam sosiologi hukum.Â
Pemikiran Max Weber
Hukum sebagai produk sosial: Weber menekankan bahwa hukum dipengaruhi oleh faktor budaya, ekonomi, dan politik.
Empat tipe ideal hukum : Ia mengidentifikasi hukum irrasional, hukum rasional, hukum formal, dan hukum material.
Rasionalisasi : Proses modernisasi hukum yang dipengaruhi oleh perkembangan peradaban Barat.
Pemikiran H.L.A. Hart
- Teori aturan: Hart membedakan antara aturan primer (kewajiban) dan sekunder (kewenangan).
-Aturan dan kebiasaan : Menekankan bahwa aturan diakui oleh masyarakat dan bukan hanya sebagai perintah.