Nama : della pusmita
Nim :222111090
Kelas : 5f
Salah satu masalah hukum ekonomi syariah yang sedang viral di Indonesia adalah penipuan investasi berkedok syariah. Meskipun menggunakan label syariah, banyak ditemukan praktik yang tidak sesuai dengan prinsip ekonomi syariah, seperti riba dan gharar (ketidak pastian).
Kaidah Hukum yang Terkait:
Larangan Gharar: Menghindari ketidakpastian dan spekulasi.
Larangan Riba: Melarang keuntungan berbasis bunga.
Keadilan: Semua pihak harus diperlakukan adil dan sesuai dengan haknya.
Norma Hukum yang Terkait:
Transparansi: Pelaku investasi harus jujur dalam memberikan informasi kepada investor.
Amanah: Pengelola dana harus bertanggung jawab penuh terhadap dana yang diinvestasikan.
Aturan Hukum yang Terkait :
UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah: Mengatur pelaksanaan transaksi ekonomi berbasis syariah.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Pengawasan terhadap praktik-praktik ekonomi syariah, terutama dalam bidang investasi.
Pandangan Aliran Positivisme Hukum:
Positivisme hukum berfokus pada penerapan aturan formal yang tertulis. Jika kasus investasi ini melanggar hukum tertulis seperti UU Perbankan Syariah, maka harus dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum tanpa melihat aspek moral atau sosial lainnya.
Pandangan Sociological Jurisprudence:
  Aliran ini menekankan pentingnya memahami dampak sosial dari praktik ekonomi syariah. Dalam kasus ini, pendekatan sociological jurisprudence akan melihat bagaimana penipuan tersebut merusak kepercayaan masyarakat terhadap investasi syariah dan mencari solusi yang tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memperbaiki sistem sosial agar masyarakat lebih terlindungi dari praktik serupa.