Aturan Hukum yang Terkait :
UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah: Mengatur pelaksanaan transaksi ekonomi berbasis syariah.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Pengawasan terhadap praktik-praktik ekonomi syariah, terutama dalam bidang investasi.
Pandangan Aliran Positivisme Hukum:
Positivisme hukum berfokus pada penerapan aturan formal yang tertulis. Jika kasus investasi ini melanggar hukum tertulis seperti UU Perbankan Syariah, maka harus dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum tanpa melihat aspek moral atau sosial lainnya.
Pandangan Sociological Jurisprudence:
  Aliran ini menekankan pentingnya memahami dampak sosial dari praktik ekonomi syariah. Dalam kasus ini, pendekatan sociological jurisprudence akan melihat bagaimana penipuan tersebut merusak kepercayaan masyarakat terhadap investasi syariah dan mencari solusi yang tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memperbaiki sistem sosial agar masyarakat lebih terlindungi dari praktik serupa.