Mohon tunggu...
Della Pusmita
Della Pusmita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mahasiswa siswi Hes

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Study Kasus Kasus Ekonomi yang Sedang Viral

29 September 2024   18:14 Diperbarui: 29 September 2024   18:30 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Aturan Hukum yang Terkait :

UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah: Mengatur pelaksanaan transaksi ekonomi berbasis syariah.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Pengawasan terhadap praktik-praktik ekonomi syariah, terutama dalam bidang investasi.

Pandangan Aliran Positivisme Hukum:

Positivisme hukum berfokus pada penerapan aturan formal yang tertulis. Jika kasus investasi ini melanggar hukum tertulis seperti UU Perbankan Syariah, maka harus dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum tanpa melihat aspek moral atau sosial lainnya.

Pandangan Sociological Jurisprudence:

   Aliran ini menekankan pentingnya memahami dampak sosial dari praktik ekonomi syariah. Dalam kasus ini, pendekatan sociological jurisprudence akan melihat bagaimana penipuan tersebut merusak kepercayaan masyarakat terhadap investasi syariah dan mencari solusi yang tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memperbaiki sistem sosial agar masyarakat lebih terlindungi dari praktik serupa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun