Pada 24 Mei 2021 pukul 18.00 WIB Indosiar menayangkan sinetron dengan judul "Suara Hati Istri". Sinetron tersebut menceritakan Zahra yang diperankan oleh LC menjadi seorang istri ketiga dari Tirta yang diperankan oleh PS. Kontroversi tersebut timbul karena adanya kesenjangan umur antara LC yang berumur 15 tahun dan PS berumur 39, ditambah peran yang mereka mainkan sebaga sepasang suami istri.
Masyarakat menolak karena takut sinetron tersebut dinyatakan mendukung menormalkan tindakan seorang pedofil, pedofil adalah tindakan seseorang yang menyukai atau mencintai anak anak dan remaja. Maka perilaku tersebut bukanlah sesuatu yang dapat dibenarkan baik dalam kehidupan nyata atau kehidupan dalam peran yang dimainkan karena Zahra adalah seorang siswa SMA.
Alasan lain pula karena melonjaknya kasus pernikahan dini yang terjadi di Indonesia dibawah umur 19 tahun. Masyarakat menilai tayangan tersebut sangat tidak pantas karena takut anak anak atau remaja yang menontonnya berfikir bahwa menikah dibawah umur adalah sebuah tindakan normal dan dapat ditiru.
Pemerintah Indonesia sendiri telah membatasi pernikahan dini dengan mengatur syarat umur yang dapat menikah dan dinikahi yaitu berumur minimal 19 tahun. Pada kasus ini, LC yang berumur 15 tahun berperan sebagai Zahra dapat terkena dampak psikologis atas ketidaknyamanan peran yang dimainkan. Ketakutan tersebut mengacu pada adanya ancaman untuk Zahra jika tidak ingin menikahi Tirta.Â
Dalam episode 1 pada series SHI ini penonton dapat menilai sendiri adanya tindak kekerasan yang dilakukan Tirta agar mendapatkan Zahra. Kecenderungan ini adalah sebuah perilaku dalam "Toxic Relationship" atau "Abussive Relationship" yang seharusnya tidak boleh diperankan oleh anak dibawah umur.
Komisi Penyiaran Indonesia sendiri mengatur dalam SPS tentang perlindungan tayangan pada anak. Series sinetron "Suara Hati Istri" jelas telah melanggar aturan tersebut pada pasal 15 ayat 1 yang berbunyi bahwa lembaga penyiaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak dan/ remaja. SHI sama sekali tidak melindungi kepentingan anak yang berperan sebagai Zahra dan tidak menyebutkan adanya pemberian konseling psikologis agar tidak terpengaruh dengan peran yang ia mainkan.
Della Pradieta, mahasiswa Komunikasi dan Penyiaran Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H