Ajaran syariat Islam mengajarkan kita untuk tidak boleh berputus asa dan menganjurkan untuk senantiasa berikhtiar (usaha) serta bertawakkal dalam menggapai karunia Allah SWT. Allah telah menjanjikan setiap kesulitan ada solusi.Termasuk kesulitan dalam mempunyai keturunan (anak). Pada dasarnya pembuahan yang alami terjadi dalam rahim melalui cara yang alami pula (hubungan seksual), sesuai dengan fitrah yang telah ditetapkan Allah untuk manusia. Akan tetapi pembuahan alami ini terkadang sulit terwujud, misalnya karena rusaknya atau tertutupnya saluran indung telur (tuba Fallopii) yang membawa sel telur ke rahim, serta tidak dapat diatasi dengan cara membukanya atau mengobatinya. Atau karena sel sperma suami lemah atau tidak mampu menjangkau rahim isteri untuk bertemu dengan sel telur, serta tidak dapat diatasi dengan cara memperkuat sel sperma tersebut, atau mengupayakan sampainya sel sperma ke rahim isteri agar bertemu dengan sel telur di sana.
Dengan kemajuan tegnologi dan ilmu pengetahuan moderen di bidang kedokteran dan biologi sangat pesat maka muncullah inseminasi buatan yang di sebut dengan bayi tabung. Bayi tabung dalam medis disebut sebagai In Vitro Fertilization (IVF) yang merupakan upaya memperoleh kehamilan dengan mempertemukan sel sperma dan sel telur di wadah khusus tanpa melalui senggama. Dalam proses bayi tabung, sel telur yang matang diambil dari indung telur lalu dibuahi dengan sperma di dalam sebuah medium cairan. Setelah berhasil, embrio kecil yang terjadi dimasukkan ke dalam rahim dengan harapan dapat berkembang menjadi bayi. Praktik medis ini biasanya dilakukan karena didasari oleh kegelisahan pasangan suami-istri yang sudah bertahun-tahun menikah tetapi belum dapat dikaruniai anak. Usia sudah semakin tua, tetapi belum mempunyai anak.
Bagaimana pandangan islam mengenai bayi tabung?
Diharamkan jika bayi tabung dilakukan dari donor sperma dan ovum pasangan yang tidak sah
Majlis Tarjih Muhammadiyah dalam Muktamarnya tahun 1980, mengharamkan bayi tabung dengan donor sperma atau ovum dari orang lain yang bukanlah pasangannya sebagaimana diangkat oleh Panji Masyarakat edisi nomor 514 tanggal 1 September 1986. Namun bayi tabung diperbolehkan jika pembuahan dilakukan dengan sel sperma dari suami dan ovum dari istri yang sah.
Haram jika dicangkokkan ke rahim yang bukan istrinya
Jumhur ulama menghukuminya haram. Karena sama hukumnya dengan zina yang akan mencampur adukkan nashab dan sebagai akibat, hukumnya anak tersebut tidak sah dan nasabnya hanya berhubungan dengan ibu yang melahirkannya. Sesuai firman Allah dalam surat (At-Tiin: 4):
" Sesungguhnya kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaikbaiknya"
Dan hadist Rasulullah Saw:
" Tidak boleh orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir menyirami air spermanya kepada tanaman orang lain (vagina perempuan bukan istrinya). HR. Abu Daud Al- Tarmidzi yang dipandang shahih oleh Ibnu Hibban."
Dua tahun sejak ditemukannya teknologi ini, para ulama di Tanah Air telah menetapkan fatwa tentang bayi tabung/inseminasi buatan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwany pada tanggal 13 Juni 1979 menetapkan 4 keputusan terkait masalah bayi tabung, di antaranya :
- Bayi tabung dengan sperma dan ovum dari pasangan suami-istri yang sah hukumnya mubah (boleh), sebab ini termasuk ikhtiar yang berdasarkan kaidahkaidah agama. Asal keadaan suami istri yang bersangkutan benar-benar memerlukan cara inseminasi buatan untuk memperoleh anak, karena dengan cara pembuahan alami, suami istri tidak berhasil memperoleh anak
- Para ulama melarang penggunaan teknologi bayi tabung dari pasangan suami istri yang dititipkan di rahim perempuan lain dan itu hukumnya haram, karena dikemudian hari hal itu akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan warisan (khususnya antara anak yang dilahirkan dengan ibu yang mempunyai ovum dan ibu yang mengandung kemudian melahirkannya, dan sebaliknya).
- Bayi Tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd az-zari'ah. Sebab, hal ini akan menimbulkan masalah yang pelik baik kaitannya dengan penentuan nasab maupun dalam hal kewarisan.
- Bayi Tabung yang sperma dan ovumnya tak berasal dari pasangan suami-istri yang sah hal tersebut juga hukumnya haram. Alasannya, statusnya sama dengan hubungan kelamin antar lawan jenis diluar pernikahan yang sah alias perzinahan
Secara hukum, bayi yang dihasilkan dari inseminasi ini diperbolehkan dengan catatan sperma yang diambil merupakan sperma yang berasal dari suami istri yang sah, dan ditanam dalam rahim istri tersebut (bukan rahim orang lain) dan tidak diperbolehkan, jika seperma yang diambil berasal dari laki-laki lain begitu pula dari wanita lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H