Pada tanggal 27 November 2024, Indonesia kembali menggelar Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) serentak di berbagai daerah. Pilkada ini mencakup pemilihan gubernur, bupati, dan walikota di berbagai provinsi dan kabupaten/kota.
Pilkada serentak merupakan bagian dari konsolidasi demokrasi di Indonesia, sesuai dengan amanat undang-undang Nomor 10 Tahun 2006 tentang pemilihan kepala daerah. Laporan ini berfokus pada pelaksanaan Pilkada 2024 di tempat saya, yang menggambarkan dinamika proses pemilu secara lokal serta mengaitkannya dengan demokrasi di Indonesia secara global.
Proses Pelaksanaan Pilkada 2024 di Tempat SayaÂ
1. Tahapan PilkadaÂ
   Proses pilkada di tempat saya mencakup beberapa tahapan utama:
a. Pendaftaran CalonÂ
   Proses pendaftaran melibatkan partai politik pengusung dan calon independen.
b. KampanyeÂ
   Kampanye berlangsung secara intensif, memanfaatkan media sosial, pertemuan langsung dan diskusi publik.Â
c. Hari pemungutan suaraÂ