Dalam agama islam, setiap aturan mengenai persolan kehidupan semuanya telah dijelaskan didalam al-qur'an sebagai pedoman hidup, adapun beberapa surat yang menerangkan pernikahan beda agama tersebut, yaitu:
surat Al-baqarah ayat 221:
Janganlah kamu menikahi perempuan musyrik hingga mereka beriman! Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Jangan pula kamu menikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan yang beriman) hingga mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.
Ayat ini mencoba menjelaskan bahwasanya merupakan larangan yang besar bagi seorang yang beragama Islam menikahi wanita-wanita musyrik, bahkan ditegaskan bahwa seorang budak jauh lebih baik dari wanita-wanita musyrik, hal ini juga berlaku sebaliknya, bagi seorang muslimah juga diharamkan menikahi laki-laki musyrik, karena di dalam ayat ini baik laki- laki ataupun wanita musyrik hanya akan mengajak ke jalan menuju neraka. Diatas terdapat ayat yang menjelaskan tentang larangan menikahi wanita dan laki-laki musyrik, dalam Alquran juga terdapat penjelasan yang memperbolehkan laki-laki muslim menikahi wanita-wanita dari golongan ahl al-Kitab, kebolehan ini termaktub dalam Alquran surat al-Ma'idah ayat 5:
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.
Pada ayat ini diterangkan tentang kehalalan bagi umat islam akan segala hal yang bernilai baik yang diberikan dari ahl al-Kitab, dan halal juga baginya (umat Islam) melakukan sebaliknya (segala hal yang bernilai baik) kepada ahl al-Kitab.
Penulis: Della Fathiah
Dosen Pengampu: Dr. H. Hamidullah Mahmud, Lc,MA.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H