Mohon tunggu...
Della Fathiah
Della Fathiah Mohon Tunggu... Lainnya - UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Travelling, Bermain, Kulineran dan lain-lain

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Beda Agama

20 Mei 2024   13:11 Diperbarui: 20 Mei 2024   13:41 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam agama islam, setiap aturan mengenai persolan kehidupan semuanya telah dijelaskan didalam al-qur'an sebagai pedoman hidup, adapun beberapa surat yang menerangkan pernikahan beda agama tersebut, yaitu:

surat Al-baqarah ayat 221:


Janganlah kamu menikahi perempuan musyrik hingga mereka beriman! Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Jangan pula kamu menikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan yang beriman) hingga mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.

Ayat ini mencoba menjelaskan bahwasanya merupakan larangan yang besar bagi seorang yang beragama Islam menikahi wanita-wanita musyrik, bahkan ditegaskan bahwa seorang budak jauh lebih baik dari wanita-wanita musyrik, hal ini juga berlaku sebaliknya, bagi seorang muslimah juga diharamkan menikahi laki-laki musyrik, karena di dalam ayat ini baik laki- laki ataupun wanita musyrik hanya akan mengajak ke jalan menuju neraka. Diatas terdapat ayat yang menjelaskan tentang larangan menikahi wanita dan laki-laki musyrik, dalam Alquran juga terdapat penjelasan yang memperbolehkan laki-laki muslim menikahi wanita-wanita dari golongan ahl al-Kitab, kebolehan ini termaktub dalam Alquran surat al-Ma'idah ayat 5:

Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.

Pada ayat ini diterangkan tentang kehalalan bagi umat islam akan segala hal yang bernilai baik yang diberikan dari ahl al-Kitab, dan halal juga baginya (umat Islam) melakukan sebaliknya (segala hal yang bernilai baik) kepada ahl al-Kitab.

Penulis: Della Fathiah

Dosen Pengampu: Dr. H. Hamidullah Mahmud, Lc,MA.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun