Presiden RI Prabowo Subianto baru saja menawarkan kesempatan bertobat kepada para koruptor. Dalam pidatonya di Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024), Prabowo menyatakan bahwa para koruptor bisa dimaafkan jika mereka mengembalikan apa yang telah mereka curi dari negara.
Syaratnya adalah para koruptor harus mengembalikan seluruh hasil korupsi tersebut kepada negara. Menurut Prabowo, pengembalian hasil curian bisa dilakukan secara diam-diam agar tidak diketahui publik.
Namun, pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul Wicaksana, menyatakan bahwa pengembalian keuangan negara akibat korupsi tidak menghapus jerat pidana bagi seorang koruptor. Satria menyarankan Presiden untuk fokus pada strategi pemberantasan korupsi dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang ratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB anti korupsi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H