Mohon tunggu...
dellaaulia
dellaaulia Mohon Tunggu... Penegak Hukum - mahasiswa

mahasiswi jurusan ilmu hukum universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

koruptor di maafkan, presiden memberikan koruptor hidup?

22 Desember 2024   21:07 Diperbarui: 22 Desember 2024   21:07 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Presiden RI Prabowo Subianto baru saja menawarkan kesempatan bertobat kepada para koruptor. Dalam pidatonya di Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024), Prabowo menyatakan bahwa para koruptor bisa dimaafkan jika mereka mengembalikan apa yang telah mereka curi dari negara.

Syaratnya adalah para koruptor harus mengembalikan seluruh hasil korupsi tersebut kepada negara. Menurut Prabowo, pengembalian hasil curian bisa dilakukan secara diam-diam agar tidak diketahui publik.

Namun, pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul Wicaksana, menyatakan bahwa pengembalian keuangan negara akibat korupsi tidak menghapus jerat pidana bagi seorang koruptor. Satria menyarankan Presiden untuk fokus pada strategi pemberantasan korupsi dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang ratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB anti korupsi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun