Mohon tunggu...
Adella Dewi
Adella Dewi Mohon Tunggu... Lainnya - ENFJ girl

الا ستقامة خير من الف كرمة

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Hukum Merayakan Valentine Menurut Agama Islam

22 April 2018   21:06 Diperbarui: 22 April 2018   21:17 289
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gaya Hidup. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Pandangan Ulama Salaf Mengenai Hari Valentine.

Ulama Salaf menjelaskan bahwa merayakan hari valentine itu haram. Imam ibnu Hajar dalam kitab Fatawi Kubro menjelaskan hukum mengikuti tradisi non muslim dengan saling memberi hadiah tanpa meyakini agung tradisi tersebut, beliau menjawab, "Hukum mengikuti tradisi tersebut tidaklah kufur bahkan dengan memakai atribut-atribut yang mereka pakai. Namun walaupun begitu, mengikuti tradisi tersebut tidak lepas dari hukum haram.".

Fatwa MUI Tentang Hari Valentine. Ketua Komisi Fatwa MUI, KH. Ma'ruf Amin menyatakan bahwa merayakan hari kasih sayang atau hari valentine hukumnya haram. "Dilihat dari perayaannya karena banyak pesta, mabuk-mabukan, sudah haram, jadi tanpa mengeluarkan fatwa secara khusus sudah ketahuan (haramnya)", kata beliau. "Valentine merupakan budaya barat dan bertentangan dengan budaya muslim", kata Ketua MUI Pusat, KH. Amidhan.

Fatwa NU: Peringatan Hari Valentine. Ketua PCNU (Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama) Kabupaten Pasuruan, KH. Sonhaji Abdus Somad menyatakan, "Perayaan hari valentine adalah mengadopsi dari budaya barat.". Oleh karena itu, pihaknya pun dengan tegas melarang warga NU untuk ikut-ikutan merayakan. "Banyak pasangan bukan muhrim melakukan hubungan suami istri, karena kebablasanmenafsirkan hari valentine ini. hari kasih sayang tidak pantas untuk budaya di Indonesia." Terang Gus Son, sapaan akrab KH. Sonhaji Abdus Somad, Selasa (12/2/2013). Sementara itu ketua PCNU Bangil, KH. Samsul Maarif menjelaskan, peringatan yang diperbolehkan menurut Islam adalah merayakan Hari Kelahiran Nabi Besar Muhammad SAW. "Di dalam Islam perayaan valentine tidak ada dan tidak dikenal," ungkapnya.

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Ketika ditanya "Bagaimana hukum merayakan hari kasih sayang atau hari valentine?", Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjawab: "Merayakan hari valentine itu tidak boleh, karena: 1. Ia merupakan hari raya bid'ah yang tidak ada dasar hukumnya di dalam syari'at Islam. 2. Bahwa ia akan menimbulkan kecengengan dan kecemburuan. 3. Ia dapat menyebabkan hati sibuk dengan perkara-perkara rendahan seperti ini yang sangat bertentangan dengan petunjuk para salaf shalih (pendahulu kita).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun