Mohon tunggu...
Della Ade Vitya
Della Ade Vitya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mengutarakan pikiran lewat tulisan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Optimalisasi Layanan Perpustakaan Kampus Dalam Meningkatkan Minat Literasi Membaca Mahasiswa

24 Agustus 2023   13:04 Diperbarui: 16 Oktober 2023   08:49 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Perpustakaan Universitas Pamulang 

Perpustakaan merupakan salah satu fasilitas yang mutlak keberadaannya pada setiap lingkungan pendidikan. Didalam perpustakaan memiliki beragam hasil karya literasi, seperti buku, jurnal, publikasi, karya ilmiah, serta beragam literasi berupa video ataupun film. 

Dalam aktivitas akademis, perpustakaan dapat menunjang sarana perkembangan belajar bagi para mahasiswa dalam meningkatkan wawasannya terhadap suatu bidang studi keilmuan yang dipelajarinya. Sehingga fasilitas ini membantu para mahasiswa dalam mengoptimalkan prestasi belajar dalam kelas ataupun pada agenda riset tertentu.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan, menjelaskan bahwa Perpustakaan merupakan institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.

Sehingga dengan aturan hukum Undang-Undang diatas, bahwa perpustakaan memiliki peranan cukup penting didalam institusi kependidikan salah satunya ialah Perguruan Tinggi, dimana perpustakaan merupakan salah satu penunjang keberhasilan prestasi bagi mahasiswa  dalam sebuah Perguruan Tinggi.

Keberadaan perpustakaan dalam sebuah Perguruan Tinggi tentunya perlu diperhatikan. Melihat dari kondisi rata-rata mahasiswa yang memiliki minat pemahaman literasi dalam aktivitas membaca buku yang masih cukup rendah dan hanya memandang bahwa perpustakaan merupakan sebuah objek ruangan yang dibangun oleh perguruan tinggi untuk menyimpan buku.

Dalam kondisi demikian, pihak perguruan tinggi perlu melakukan revitalisasi atas segala kebutuhan perpustakaan dalam memberikan fasilitas buku serta bahan referensi lainnya.

Berdasarkan hasil riset Most Literate Nations Ranked pada tahun 2016, Indonesia menempati peringkat ke-60 dari 61 negara dalam hal minat baca. Adapun menurut Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO), minat baca masyarakat Indonesia hanya 0,001 persen. Artinya, hanya 1 dari 1.000 orang yang memiliki minat dalam membaca. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor permasalahan, seperti minimnya jumlah sumber bacaan, fasilitas publik yang kurang memadai, budaya membaca yang masih rendah, sehingga di era yang teknologi ini, banyak masyarakat yang lebih memilih untuk menghabiskan waktunya hanya untuk membuka gadget dengan scrolling sosial media. 

Melihat kondisi di Indonesia yang memprihatinkan ini, para pemangku kepentingan institusi pendidikan dapat secara sigap melakukan strategi dalam membantu menumbuhkan minat baca mahasiswa, seperti salah satunya dengan meningkatkan pelayanan fasilitas perpustakaan, serta menambah jumlah buku-buku bacaan, kemudahan dalam mengakses koleksi perpustakaan sesuai dengan kebutuhan, salah satunya dengan adanya layanan digital yang lengkap. Hal ini akan membantu mahasiswa dalam mengakses koleksi bacaan secara mudah, cepat, dan dapat dilakukan dimanapun tanpa perlu mengunjungi perpustakaan kampus secara langsung.

Selain itu juga, fasilitas lingkungan perpustakaan yang nyaman dapat meningkatkan minat mahasiswa untuk mengunjungi perpustakaan. Sehingga mahasiswa tidak hanya memenuhi keperluan untuk mencari buku, namun rasa keinginan untuk membaca atau sekedar diskusi di ruang diskusi perpustakaan akan meningkat.

Maka dengan ini, perpustakaan akan dijadikan sebagai subjek yang cukup penting bagi mahasiswa dalam menumbuhkan minat literasi membaca buku, yang nantinya akan berguna dalam meningkatkan potensi Intelligence Quotient (IQ) generasi bangsa Indonesia yang lebih baik.

Terkait dengan perpustakaan perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Pasal 24, bahwa:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun