Hingga saat ini kekerasan terhadap wartawan masih kerap terjadi, untuk di Indonesia sendiri kasus kekerasan terhadap wartawan ini masih sangat tingi. Dan selama masa pandemi Covid-19 ini tidak menurunkan angka kasus  kekerasan yang terjadi pada wartawan di Indonesia.
Indonesia sendiri sebagai negara demokrasi yang menjamin kemerdekaan pers hal ini juga sudah tertuang pada pasal 4 UU No 4 tahun 1999 tentang pers yang menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi manusia. Â Pemberian hak ini juga untuk jaminan kepada wartawan dalam menjalankan tugasnya tanpa rasa takut, maka dari itu berbagai bentuk kekerasan dan ancaman kepada wartawan dalam menjalakan tugasnya itu merupakan pelanggaran hukum.
Juga ditegaskan lagi didalam Pasal 8 UU No 40 Tahun 1999 tentang pers,bahwa didalam pasal ini menyebutkan dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum. Perlindungan untuk wartawan juga menjadi bagian didalam HAM yang berkaitan dengan tugas jurnalistiknya. Yang artinya perlindungan hukum untuk wartawan hanya berlaku pada saat mereka sedang menjalankan tugas jurnalistik mereka.
Jadi, UU Pers ini hanya menjamin para wartawan bebas dari kasus kekerasan selama saat mereka melakukan tugas jurnalistiknya. Selebihnya jika  mereka sedang diluar tugas, mereka akan sama seperti warga negara yang lain. Tetapi bukan berarti kita sebagai orang awam bisa bertindak yang semena-mena terhadap wartawan yang sedang tidak bertugas.
Untuk tindakan-tindakan yang dapat dikategorikan sebagai kasus kekerasan pada wartawan adalah mulai dari tindakan intimidasi, terror, pemukulan, pelecehan, pengusiran, merampas alat, menghapus liputan, memidanakan sampai pembunuhan. Bentuk-bentuk kekerasan seperti ini sangatlah menggangu para wartawan dalam melaksanakan tugasnya.
Dan jika di dasarkan pada data AJI (Aliansi Jurnalis Independen) sudah terjadi 2 kali kasus kekerasan pada wartawan hingga pada bulan maret 2021 ini. Dan salah satunya  yang terjadi pada tgl 27 Maret yaitu kasus kekerasan pada jurnalis Majalah Tempo, Nurhadi di Surabaya. Bentuk kekerasan yang diterima oleh Nurhadi ini adalah penyekapan dan penganiayaan saat sedang menjalankan tugasnya dari redaksi Majalah Tempo.
Kekerasan ini terjadi pada Sabtu, 27 Maret 2021 pukul 18:25 WIB, saat Nurhadi mendapat tugas untuk mewawancarai tersangka kasus korupsi pajak, Angin Prayitno Aji. Yang pada waktu itu Mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jendral  Pajak Kementrian Keuangan tersebut sedang mengadakan acara resepsi pernikahan untuk anaknya di Graha Samudera Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut Morokembang Surabaya, saat itu Nurhadi ditangkap dan dibawa ke area mushola belakang gedung tersebut. Dari situ, Nurhadi mulai mendapatkan tindak kekerasan seperti diancam, ditampar, dijambak sambil diinjak kakinya, dipukul hingga HP nya pun dirampas dan dia disekap selama hampir 2 jam.
Kekerasan-kekerasan yang terjadi pada Nurhadi itu sendiri adalah sudah termasuk pelanggaran hak asasi wartawan dan hak publik untuk mendapat informasi. Selain itu, kekerasan pada wartawan itu pun bisa terjadi karena banyak hal, misal seperti saat wartawan itu sendiri tidak tahu atau tidak mengerti bagaimana menjadi  profesional atau bisa juga dikarenakan pelaku tidak paham bagaimana cara kerja wartawan itu sendiri. Tetapi walaupun seperti itu karena wartawan juga sebagai warga negara yang juga mendapatkan perlindungan di dalam UUD 1945 dan UU tentang HAM jadi saat sudah terjadi kekerasan pada wartawan disaat mereka mencari berita dilapangan maka pelaku tersebut  harus diproses secara hukum agar tahu apa penyebab dan kronologi  awal mula kejadian itu bisa terjadi.
Dengan demikian solusi agar meminimalsir kejadian kekerasan pada wartawan tersebut adalah seperti taat pada Kode Etik Jurnalis yang sudah ditetapkan, selain itu juga menjalankan standar perilaku penyiaran dan juga dengan meningkatkan sikap profesionalisme dari wartawan atau jurnalis itu sendiri. Selain itu kita sebagai orang awan juga harus lebih banyak belajar dan mencari tahu tentang apa itu wartawan dan bagaimana cara kerja mereka agar kita juga tidak salah paham atau hingga bertindak yang semena- mena terhadap mereka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H