Mohon tunggu...
Delima Amerthawati
Delima Amerthawati Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Freelance Digital Writer

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Identitas Anak yang Berkonflik dengan Hukum oleh Mahasiswa Hukum Trunojoyo Silvia Damayanti

4 Juli 2024   11:00 Diperbarui: 4 Juli 2024   11:02 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto: Dokumen Pribadi

Mahasiswa Fakultas Hukum Trunojoyo Madura, Silvia Damayanti dengan nomor induk mahasiswa 2101111205 memenuhi tugas ujian akhir semester (UAS) diampu oleh dosen Deni Setya Bagus Yuherawan, Dr., S.H., M.S dengan mengangkat tema publikasi media massa terhadap identitas anak yang berkonflik dengan hukum. 

Perlindungan hukum pada hakikatnya bukan saja menjadi hak anak yang statusnya korban, tetapi juga hak anak yang melakukan pelanggaran atau berkonflik dengan hukum, perlindungan secara mendasar harus dan memang berlaku bagi semua anak. Sesuai penjabaran dalam UU SPPA tepatnya dalam pasal 1 ayat (3) Anak yang Berkonflik dengan Hukum kategorinya sendiri adalah anak yang memiliki usia 12 tahun, tetapi belum mencapai usia 18 tahun dan dirinya diduga melakukan suatu pelanggaran atau tindak pidana (Aidy, W. R. 2020).  

Anak-anak yang berkonflik dengan hukum memiliki hak tersendiri yang berbeda dengan orang dewasa yang melakukan tindak pidana. Hal ini diatur dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 3 Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dimana salah satu hak terkait ialah tidak dipublikasikan identitasnya. Berita-berita yang dimuat tanpa merahasiakan identitas anak sebagai pelaku dapat memberikan rasa tidak aman terhadap anak yang berkonflik dengan hukum.

Pers dalam memberitakan sebuah berita haruslah mengikuti aturan-aturan yang berlaku Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa, "Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah." Bukti-bukti berita yang memperlihatkan identitas anak yang berhubungan dengan hukum masih ditemukan. Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 64 Huruf I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 5 kode etik jurnalistik yang melindungi identitas anak baik korban kejahatan kesusilaan dan anak yang berhadapan dengan hukum.

Diharapkan Pers seharusnya bisa lebih berhati-hati dan teliti lagi dalam membuat pemberitaan mengenai ABH dan tentunya harus mengetahui ketentuan yang berlaku apalagi ketentuan tersebut sudah jelas-jelas disebutkan secara tegas dalam kode etik jurnalistik jangan sampai lalai karena pengungkapan identitas ABH apalagi mempublikasikan foto ABH telah melanggar hak asasi dari ABH. Pemerintah harus lebih mendorong dan mensosialisasikan serta memberi pemahaman terhadap insan pers, dan pers juga perlu lebih paham dan sadar lagi bahwa dalam melakukan pemberitaan terhadap anak, privasi dan kepentingan anaklah yang harus diutamakan sesuai prinsip perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak.

REFRENSI

Aidy, W. R. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum. Jurnal Hukum Sasana, 5(1),

Hamzah, Suandra,  I Wayan Dan  Manalu,B.A.1987. Delik-Delik Pers Di Indonesia. Jakarta: Pt Media Sarana.

Septian Tedi Prasianto, Septian Tedi Prasianto. Implementasi Pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014  Terhadap Identitas Anak Sebagai Pelaku Kriminal Yang Tidak Dirahasiakan Oleh Pers. Jurnal Novum, Vol 05, No.02. Issn 2442-4641.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun