Mohon tunggu...
Delima Amerthawati
Delima Amerthawati Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Freelance Digital Writer

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat! Kontribusi Mahasiswa Fakultas Hukum UMM pada Bazar Murah Kejaksaan Negeri Nganjuk

29 Juni 2024   17:40 Diperbarui: 29 Juni 2024   17:41 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto: dokumen pribadi

Kelompok Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang dengan keanggotaan Yessy W. O (2021-327), Rizky A. P (2021-337), Ariiq R. T (2021-311), Wahidatur R (2021-407) melakukan pendampingan kegiatan Bazar Murah sebagai pemenuhan tugas dari penyelenggara Laboratorium Hukum FH UMM. Kegiatan bazar murah dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk. Kegiatan tersebut bertempat di Jl. Dermojoyo 24, Payaman, Kec. Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur pada 26 Maret 2024.

Sembako menjadi perhatian prioritas pemerintah, terutama dalam situasi ekonomi yang tidak menentu atau ketika ada peningkatan harga yang cukup signifikan. Pemerintah seringkali meriliskan kebijakan untuk mengendalikan harga sembako, salah satunya subsidi untuk menumbuhkan kestabilan harga dan memastikan keterjangkauan di kalangan masyarakat.

Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang pangan, ketahanan pangan, keamanan pangan, gizi, dan pengendalian harga pangan.

Pada UU tersebut, sembako termasuk dalam kategori pangan yang harus dijamin ketersediaannya oleh pemerintah Indonesia. Tujuannya untuk menyediakan pangan yang cukup, baik dari segi jumlah, mutu, aman, bergizi, beragam, merata, hingga terjangkau.

Sumber foto: dokumen pribadi
Sumber foto: dokumen pribadi

Kejaksaan Negeri Nganjuk menginisiasikan kegiatan bazar murah. Sasaran dari kegiatan bazar murah yaitu masyarakat kurang mampu di wilayah Kabupaten Nganjuk. Kegiatan tersebut diikuti oleh kepala dan IAD Kejaksaan Negeri Nganjuk. Bazar murah berlangsung dengan lancar dan antusias masyarakat sangat besar dikarenakan terjualnya sembako dengan harga murah hanya Rp50.000 telah mencakup perolehan beras, minyak, gula, mie instan, hingga kecap manis.

Mahasiswa Hukum UMM turut berpartisipasi pada kegiatan bazar murah dengan memberikan kontribusinya untuk menyalurkan sembako dan mengarahkan para pengunjung bazar murah pada tempat duduk yang tersedia.

Melalui kegiatan bazar murah harapannya dapat lebih memudahkan akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau, sehingga secara tidak langsung dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Nganjuk.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun