Nama: Delicha Rosaly
NIM: 222111028
Kelas: HES 5A
Judul Jurnal: HUKUM DAN MORALITAS
Penulis: Suadamara Ananda
Pokok-pokok pemikiran Max Waber
1. Max Waber yang berkenaan dengan persoalan dasar legalitas kekuasaan dan landasan legitimasi dari kekuasaan politik, termasuk rasionalitas yang mendasari pemaknaanan reflektifnya, yang juga kental dengan pengungkapan relasi, koherensi dan interdependensi antara hukum dan moralitas.
2. Max Weber "diagnosed such a fatal moralization of law in contemporary development, which he described as the 'materialization of bourgeois formal law". Perbedaan yang mendasar dengan Max Weber adalah bahwa Habermas melihat hukum selalu dalam dan tekait dengan perspektif Teori sosial, yang pada hakekatnya berbeda dengan landasan posivistik legitimasi dan legalitas sistem politik yang dikemukakan Weber.
Pokok-pokok pemikiran H.L.A Hart:
1. "Justice constitutes one segment of morality primarily concerned not with individual conduct but with the ways in which classes of individuals are treated. It is this which gives justice its special relevance in the criticism of law and of other public or social institutions is the most public and the most legal of the virtues. But principles of justice do not exhaust the idea of morality; and not all criticism of law made on moral grounds is made in men to do particular actions which morality forbids individuals to do, or because they require men to abstain from doing those which are morally obligatory"prinsip-prinsip yang terkandung, termasuk makna dan prinsip aturan hukum dan landasan moral dalam mewujudkan kewajiban-kewaiiban manusia maupun tujuan masyarakat.
Menurut pendapat saya pemikiran Max Weber dan Hart memiliki nilai yang besar di masa kini untuk menghadapi tantangan modern. Weber membantu kita memahami peran hukum dalam konteks sosial, kekuasaan, dan kontrol, sedangkan Hart memberi kita landasan analitis dan sistematik untuk menjaga hukum tetap relevan dan berfungsi dalam masyarakat yang kompleks dan beragam. Keduanya mengingatkan bahwa hukum bukan sekadar aturan tetapi juga sistem yang melibatkan kekuasaan, legitimasi, dan konsistensi yang perlu dipertahankan di tengah perubahan zaman.
Analisis Pemikiran Max Waber dan HLN Hart pada Perkembangan Hukum di Indonesia
1. Weber menekankan bahwa otoritas rasional-legal adalah fondasi hukum modern. Hal ini relevan bagi Indonesia, di mana hukum harus ditegakkan berdasarkan prinsip-prinsip rasional yang sesuai dengan konstitusi dan aturan negara. Dalam perkembangan hukum di Indonesia, khususnya pasca-reformasi, legitimasi pemerintah dan lembaga hukum seringkali bergantung pada kepatuhan terhadap aturan konstitusional dan legal yang jelas.
2. Hart yang memisahkan hukum dari moralitas menawarkan perspektif yang penting di Indonesia yang memiliki beragam budaya dan agama. Dalam masyarakat yang pluralis, pendekatan Hart membantu mempertahankan netralitas hukum negara sehingga hukum dapat diterima oleh berbagai kelompok masyarakat tanpa didikte oleh nilai moral tertentu. Ini terutama terlihat pada upaya perumusan hukum nasional yang tidak mendasarkan sepenuhnya pada satu agama atau budaya, tetapi pada prinsip universal seperti yang tercantum dalam Pancasila.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI