Dewasa ini, tindakan korupsi masih menjadi salah satu bentuk ancaman non-militer di Indonesia. Merebaknya kasus korupsi yang datang dari berbagai kalangan profesi ini tentu menghambat negara dalam rangka pemerataan pembangunan nasional.
Meninjau dari Laporan Tren Penindakan Kasus Korupsi Semester 1 2021 yang dirilis oleh Lembaga swadaya masyarakat anti-korupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) terlihat bahwa nilai kerugian negara dari kasus korupsi mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Tindakan korupsi ini harus segera diberantas dengan pengadaan gerakan-gerakan anti korupsi. Dengan karakteristik, pengetahuan dan kompetensi yang dimiliki, tentu peran dan keterlibatan mahasiswa dalam gerakan anti korupsi menjadi sangat penting. Mengingat mahasiswa adalah calon generasi penerus bangsa yang berintelektual dan berjiwa idealis. Gerakan anti korupsi yang dapat dilakukan oleh mahasiswa adalah sebagai berikut.
- Lingkungan Keluarga. Banyak sekali waktu yang dihabiskan bersama keluarga. Dalam menciptakan keteraturan, setiap keluarga pasti mempunyai aturan masing-masing yang harus dipatuhi oleh semua anggota keluarganya. Misalnya dalam suatu keluarga terdapat sebuah aturan tentang diharuskan sudah berada di rumah selambatnya pukul 10 malam. Apabila kita melanggar aturan tersebut, berarti kita sudah melakukan tindakan korupsi waktu. Meskipun tata tertib tersebut hanyalah peraturan biasa yang sifatnya tidak mengikat, namun hal tersebut bisa dijadikan sebagai tolak ukur apakah kita telah menjalani kehidupan ini dengan patuh terhadap tata tertib yang berlaku. Jika dalam peraturan yang kecil saja tidak bisa dijalankan dengan baik, lalu bagaimana kita akan menjalankan peraturan negara yang sifatnya menyangkut hidup orang banyak. Hal ini perlu ditanamkan dalam diri mahasiswa untuk selalu mematuhi segala peraturan-peraturan yang ada dan berlaku.
- Lingkungan Kampus dan Masyarakat. Ketika peraturan di lingkungan keluarga sudah dijalankan dengan baik, maka kembangkan sikap patuh terhadap aturan-aturan yang berlaku juga di lingkungan kampus, masyarakat, berbangsa dan bernegara. Selalu berupaya menanamkan dalam diri untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang koruptif. Serta jika berada di dalam sebuah kelompok/grup, perlu untuk kita mengajak dan memotivasi orang-orang dalam kelompok/grup tersebut agar menghindari perbuatan-perbuatan yang koruptif, bisa dengan cara mulai dari memaparkan dampak negatif dari perbuatan keji tersebut. Dengan demikian negara ini akan mengurangi bahkan terbebas dari segala bentuk tindakan KKN.
Negara ini membutuhkan mahasiswa yang bisa membawa dampak positif akan keberadaannya. Mulai dari menanamkan dalam diri untuk tidak melakukan tindakan koruptif serta mengajak dan memotivasi orang-orang disekitarnya untuk tidak melakukan tindakan tersebut. Mahasiswa sebagai agent of change harus mendukung gerakan-gerakan anti korupsi dengan mewakili suara rakyat dan menentang segala kebijakan yang mengandung unsur koruptif (berat sebelah) serta menghindari tindakan keji tersebut.
Sumber :
Abidin, Zainal, dkk. 2014. Buku Ajar Pendidikan Bela Negara.
Javier, Faisal. 2021. “ICW : Angka Penindakan Kasus Korupsi Semester I 2021 Naik Jika Dibandingkan Sebelumnya”. https://data.tempo.co/data/1208/icw-angka-penindakan-kasus-korupsi-semester-1-2021-naik-jika-dibandingkan-tahun-sebelumnya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H