Mohon tunggu...
Delianur
Delianur Mohon Tunggu... Penulis - a Journey

a Journey

Selanjutnya

Tutup

Politik

Rapat MKD yang Tertutup dan Pak Presiden yang Marah

23 Desember 2015   18:51 Diperbarui: 23 Desember 2015   20:29 358
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Rapat MKD Yang Tertutup Dan Pak Presiden Yang Marah

Setidaknya ada beberapa hal sepele yang kita lupakan dalam melihat Freeport dan Setya Novantp Cs ini.

Pertama, rekaman yang dibuka adalah percakapan pertemuan ketiga di Bulan Juni 2015. Tetapi baru diserahkan bulan kemarin. Karenanya yang menjadi pertanyaan besar, bila memang arahnya serius memberantas mafia, kenapa baru dibuka sekarang-sekarang?Lalu bagaimana dengan pertemuan-pertemuan sebelumnya?

Kedua, pelanggaran etika seorang Ketua DPR hanya berimplikasi etik. Kalau tidak mundur jadi Ketua, maksimal dipecat dari anggota. Tetapi pelanggaran pidana seorang Ketua DPR tidak hanya berimplikasi etik, tetapi juga hukum. Dia tidak hanya mesti turun dari DPR, tapi juga dipenjara. Lalu kenapa mendahulukan laporan ke MKD ketimbang ke Kejaksaan?Bukankah kejaksaan itu dibawah kendali Presiden dan Jaksa Agung itu kader partai pendukung pemerintah?Kenapa perhatian besarnya nya ke MKD bukan ke kejaksaan?

Ketiga, Freeport itu bukan perusahaan abal-abal. Dia perusahaan asing terbesar di Indonesia dan mengelola tambang emas terbesar di dunia. Dirut Freeport bukan hanya ditunjuk Bos Freeport McMoran di Amerika sana, tetapi juga mesti diketahui dan mendapat restu pemerintah Indonesia sini.

Sedikit kita buka lembaran Pilpres setahun lalu. Bila rival Pak Presiden kita sekarang dibantu Jendral militer bidang tempur, maka Pak Presiden kita ini dibantu sepenuh hati oleh Jendral-Jendral TNI bidang intelijen dan penguasaan territorial. Kalau Dirut Freeport yang baru ditunjuk itu adalah seorang militer mantan Wakil Ketua BIN, apa itu mau dianggap sebuah kebetulan?Ingat lho, MS itu Dirut baru yang ditunjuk setelah Presiden kita dilantik.

Keempat, tidak seperti disangkakan orang yang menganggap Setya Novanto tidak akan datang ke sidang MKD. Ketua DPR ternyata datang, tetapi berbeda dengan SS dan MS ketika menjalani sidang MKD. Setya Novanto meminta sidang tertutup dan itu dituruti oleh anggota MKD.

Selain itu Setya Novanto juga datang dengan didampingi pengacara. Untuk apa pengacara dalam sebuah sidang etik?Kenapa SS dan MS tidak ditemani pengacara?Masak sih karena mereka berdua tidak mampu bayar pengacara

SN juga menjelaskan bahwa alasan sidang ditutup karena ada hal-hal private yang tidak boleh diketahui publik. Lalu kita setuju dengan alasan ini?Hanya karena pengamat dan orang yang mengidentifikasi diri sebagai tokoh nasional, padahal partisan, juga mengecam itu?Apa kita betul-betul percaya bahwa dalam sidang MKD terhadap Setnov betul-betul ada sesuatu yang disembunyikan?

Mesti diingat, SN itu Ketua DPR. Dia politisi kawakan bukan politisi bau kencur. Karirnya jadi politisi dimulai menjadi supir seorang politisi. Perilaku orang senayan itu sudah dia hafal betul. Kalau pertemuan private dengan MS dan MRC saja bisa direkam dan bocor ke publik, masak sih dia memakai alasan serupa untuk menjadikan sidang MKD tertutup. Selain Setnov menyebarkan keterangan tertulis ke publik ucapan dia dihadapan sidang MKD, bahkan ada anggota MKD yang menyatakan bahwa didalam sidang itu tidak ada sesuatu yang mesti ditutupi.

Kelima, Pak Presiden marah malamnya setelah sidang MKD terhadap SN selesai sore hari. Karena merasa namanya dicatut. Lalu kenapa marah di depan publiknya itu baru sekarang?Bukankah dia sudah tahu rekaman itu sebelum-sebelumnya?Kenapa marah usai sidang MKD terhadap Setnov?Kenapa tidak marah usai sidang MKD terhadap SS dan MS?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun