Kabupaten Cirebon -- Berbagai pelanggaran lalu lintas acap kali dilakukan oleh warga desa Gegesik, pelanggaran tersebut antara lain seperti tidak menggunakan helm, kendaraannya tidak memenuhi kelengkapan layak jalan, menerobos tanda jalan, dan lain sebagainya. Pelanggaran lalu lintas ini kerap menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerugian materil dan non-materil.
Pelanggaran lalu lintas dapat didefinisikan sebagai pelanggaran atas aturan yang berlaku di lalu lintas, khususnya jalan raya. Dasar hukum mengenai ketentuan sanksi yang akan diberikan terhadap adanya pelanggaran adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Mematuhi peraturan lalu lintas pada dasarnya sangat penting untuk melindungi keselamatan diri maupun orang lain, mengacu situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), sebagian besar kecelakaan lalu lintas diakibatkan karena faktor manusia. Sehingga sangat diperlukannya pencerdasan mengenai keselamatan dan peraturan lalu lintas untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Oleh sebab itu, mahasiswa Undip dalam program kerja Kuliah Kerja Nyata Pulang Kampung pada masa pandemic covid -- 19 kali ini mengangkat tema mengenai pencerdasan akan sanksi hukum lalai peraturan lalu lintas. Sasaran dari kegiatan ini adalah warga desa Gegesik khususnya Gegesik Kidul, dan kegiatan kali ini dilaksanakan secara door to door dengan membawa media poster untuk mendukung kegiatan sosialisasi serta membagikan media poster secara digital kepada warga sekitar melalui whatsapp grup.
Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 25 -- 26 Juli 2021 ini diharapkan dapat memberikan pencerdasan dan pengetahuan baru bagi masyarakat agar mematuhi peraturan lalu lintas selain untuk menghindari terkena sanksi, utamanya adalah untuk menciptakan keamanan bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lain saat berkendara
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H