Mohon tunggu...
Deliana Donata
Deliana Donata Mohon Tunggu... Wiraswasta - Student at the Law Faculty of Atma Jaya Catholic University Indonesia

Traveling, Reading

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hak Angket dalam Persfektif Hukum Tata Negara Indonesia

6 Maret 2024   23:34 Diperbarui: 6 Maret 2024   23:57 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hak angket merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah. Hak ini dijamin dalam Pasal 20A ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), yang menyatakan bahwa:"DPR mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat, yang merupakan hak konstitusional untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah." 

Hak Interpelasi merupakan  hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan yang penting dan strategis yang berdampak terhadap kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. 

Hak Angket merupakan hak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hak Menyatakan Pendapat yaitu hak DPR untuk menyatakan pendapat atas: kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional, tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket, atau dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. 

Secara hukum tata negara, hak angket memiliki beberapa karakteristik penting yaitu : Hak angket bersifat atributif yaitu hak diberikan secara khusus kepada DPR oleh UUD 1945, sehingga tidak dapat didelegasikan kepada pihak lain. Hak angket merupakan hak istimewa yang luar biasa dan tidak dimiliki oleh lembaga negara lain.Hak angket merupakan hak konstitusional yang dilindungi oleh UUD 1945, sehingga tidak dapat diubah atau dihilangkan oleh peraturan perundang-undangan di bawahnya.

Tujuan utama dari hak angket adalah melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah. Mencari tahu apakah pelaksanaan undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaan undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah.

Berkaitan dengan rencana hak angket yang digulirkan terkait pemilu 2024, ditujukan untuk mengklarifikasi kecurigaan dan praduga masyarakat atas sejumlah permasalahan dalam penyelenggaraan yang terjadi.  Hak angket harus lebih didalami supaya tidak menimbulkan informasi yang bias dalam masyarakat. Penggunaan hak angket merupakan upaya DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan terkait pelaksanaan undang-undang. Apakah peristiwa pemilu dan prosesnya sudah berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negara Indonesia. 

Hak angket DPR RI pada dasarnya dapat dilakukan terkait pelaksanaan suatu UU yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas serta diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hak angket DPR RI harus sesuai dengan prinsip check and balance dalam system ketatanegaraan Indonesia. Mekanisme pengajuan hak angket diatur dalam UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, yaitu paling sedikit 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Konsolidasi yang dilakukan mesti berbasis kekuatan politik di DPR. Kepentingan penggunaan hak angket harus lebih besar dari kepentingan elektoral, namun lebih menyeluruh terkait pelaksanaan dan pengawasan terhadap UU Pemilu. 

Dalam menjalankan tugas-tugasnya terkait dengan pengawasan DPR RI menjalankan fungsinya dengan menggunakan kewenangan yang dimilikinya dalamUUD NRI 1945 dijelaskan tentang tugas-tugas DPR RI, yaitu mengawasi jalannya kinerja pemerintahan dengan menggunakan hak maupun kewajibannya. Hak angket DPR RI sebagai wujud atau pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap cabang kekuasaan lainnya dan sesuai prinsip check and balance demi terwujudnya kekuasaan yang berimbang. 

Prinsip check and balance merupakan sarana kontroling antara cabang kekuasaan, sehingga konsekwensinya adalah kekuasaan legislative, eksekutif, dan yudikatif memiliki derajat yang sama karena dapat saling mengawasi satu dengan yang lain. Berdasarkan prinsip check and balance dapat membatasi kekuasaan negara, sehingga meminimalkan terjadinya  penyalahgunaan kekuasaan. Pemisahan atau pembagian kekuasaan adalah cara menghindari kekuasaan absolut atau sentralisasi kekuasaan yang memungkinkan penyalahgunaan kekuasaan. Konsep check and balance merupakan bagian dari hasil reformasi yang ingin mewujudkan sistem perimbangan kekuasaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun