Mohon tunggu...
Delia
Delia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Tata Negara IAIN Parepare

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Pemerintah dalam Pemenuhan Hak Asasi Manusia terhadap Tunawisma

16 Desember 2023   13:45 Diperbarui: 16 Desember 2023   13:51 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Salah satu penyebab dari munculnya tunawisma adalah kemiskinan. Kemiskinan merupakan masalah krusial di setiap negara, termasuk Indonesia. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2022, tingkat kemiskinan di Indonesia sekitar 26,6 Juta jiwa. Adapun tingkat kemisikinan di Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan Badan Pusat Statistik Sulsel sekitar 782,32 ribu jiwa, di Kota Parepare. 

Tunawisma adalah orang-orang yang tidak memiliki tempat tinggal yang layak dan tidak menetap. Mereka biasanya kita temui di pinggir jalan, kolong jembatan, di bantaran sungai, taman, dan berbagai fasilitas-fasilitas umum yang menurut mereka bisa mereka tempati. Ada tiga kategori dari tunawisma/homeless ini yaitu Pertama, Tunawisma biasa adalah tunawisma yang mempunyai sebuah pekerjaan tetapi mereka tidak memiliki tempat tinggal yang tetap. Kedua, Tunakarya, mereka tidak memiliki pekerjaan dan tidak punya tempat tinggal yang tetap;dan Ketiga, Tunakarya cacat/disabilitas, tunawisma yang tidak memiliki pekerjaan, tidak memiliki rumah dan mempunyai kekurangan dalam hal jasmani dan rohaninya. 

Mereka tidak memiliki tempat tinggal yang layak dan tidak tetap dikarenakan faktor ekonomi, tingginya biaya hidup untuk tinggal di kota, ada juga yang niatnya untuk memperbaiki kehidupan karena sudah mengalami kemiskinan di kampung sehingga mereka merantau ke kota tetapi mereka tidak punya pendidikan dan pengalaman untuk bersaing dengan yang lain, sehingga mereka tidak punya kerjaan. Tentunya pekerjaan tersebut tidak seberapa untuk memenuhi kebutuhan mereka. Tapi apa daya mereka, hanya itu yang mungkin mereka bisa lakukan untuk bertahan hidup menjalani pahitnya kehidupan.

 Dampak dari tunawisma ini adalah seperti membuat lingkungan menjadi kumuh, mereka yang tinggal di tempat umum suka buang sampah, Karena kekumuhan itu bisa membuat masalah baru seperti munculnya wabah penyakit seperti diare, flu dan lain; dan meningkatkannya tingkat kriminalitas. Mereka dianggap akar dari awal mulanya dari terjadi kejahatan seperti menjadi pencuri, pencopet, pengguna narkoba, dan tindakan kejahatan lainnya. Sehingga membuat khawatir bagi masyarakat yang lain. Rasa jengkel dihati kadang timbul karena mereka membuat ketidaknyamanan. Tetapi, rasa iba tentunya tidak kalah hebatnya ketika melihat mereka yang berjuang mati-matian menjual tisu dan koran tapi diabaikan. 

 Sebagai manusia yang merasa berkecukupan, kita senantiasa untuk bersyukur karena masih diberikan kenikmatan. Secara ekonomi ternyata masih ada orang lain dibawah kita. Kemudian apa sebenarnya kaitannya antara HAM dengan Tunawisma. HAM (Hak Asasi Manusia) itu sendiri merupakan seperangkat hak yang melekat pada diri semua orang. Sejak seseorang di dalam kandungan. Mereka berhak untuk mendapatkan hak untuk pendidikan, hak untuk tempat tinggal yang layak, hak untuk pelayanan kesehatan, serta hak-hak lainnya. Sebenarnya bagaimana peran pemerintah terkait pemenuhan HAM terhadap tunawisma. Pertama, Pemerintah melalui Dinas Sosial, Polisi, dan Satpol PP melakukan pemantauan terlebih dahulu. Kedua dilakukan razia oleh Kepolisian dan Satpol PP. Razia ini dilakukan sesuau dengan semestinya. 

Adapun yang menjadi kesimpulan mengenai pembahasan diatas, bahwa mereka (tunawisma) adalah masalah krusial bagi suatu negara. Mereka memberikan dampak yang buruk bagi lingkungan. Mereka dianggap sampah masyarakat. Akan tetapi, mereka adalah manusia yang sama dengan kita. Kita tidak boleh mengabaikan mereka. Mereka juga punya hak asasi manusia. Mereka butuh bantuan. Maka dari itu pihak pemerintah yang wajib untuk memenuhi hak asasi manusianya dengan pemberian bimbingan, pelatihan basic skill pemberian hunian yang layak dan bantuan-bantuan lainnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun