Tahukah kamu? Â Dalam merencanakan anggaran kebutuhan negara, pemerintah Indonesia menggunakan dua istilah umum, yakni APBN dan APBD, kedua istilah tersebut digunakan dengan tujuan sebagai pengangan pemerintah dalam mengatur penggunaan anggaran selama setahun. Â Meskipun sama-sama istilah dalam pemerintahan yang mengatur anggaran, APBN dan APBD merupakan dua istilah yang berbeda.
APBN adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara merupakan rancangan anggaran yang digunakan oleh pemerintahan pusat. Pembentukan APBN bertujuan sebagai pedoman pemerintahan dalam penerimaan dan belanja negara untuk mewujudkan kemakmuran rakyat. Dalam APBN, pendapatan negara digolongkan menjadi tiga jenis, yakni penerimaan dalam negeri, penerimaan perpajakan, dan penerimaan bukan pajak.
Tak seperti APBN yang dibuat oleh pemerintahan pusat, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau yang disingkat APBD adalah salah satu komponen penting bagi pemerintahan daerah dalam rangka pembiayaan daerah dalam rangka pembiayaan dan penerapan berbagai macam proyek serta program yang direncanakan. Selain itu, APBD juga mendukung pemerintahan daerah dalam hal pengambilan keputusan, perencanaan pembangunan daerah, dan perizinan pengeluaran di masa yang akan datang. Pelaksanaan proyek jangka panjang di daerah tertentu menggunakan APBD sebagai acuannya. Bila tidak ada persetujuan terkait APBD, maka proyek akan tertunda.
Hal selanjutnya yang dapat kita ketahui adalah struktur atau komponen pembentuk APBD. Beberapa komponen pembentuk APBD adalah:
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan penerimaan lainnya.
2. Dana Perimbangan, yang meliputi dana alokasi umum, dana alokasi khusus , dan dana bagi hasil
3. Pendapatan lain-lain daerah yang sah seperti dana hibah, dana darurat, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintahan daerah lainnya.
Dalam hal ini kita akan membahas bagian dari komponen dari APBD tersebut yaitu dana perimbangan yang dimana terdiri dari dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dan dana bagi hasil. Adapun perbedaan dari ketiga dana tersebut ialah:
1. Dana Alokasi Umum (DAU), adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan  dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksaaan desentralisasi. Dana Alokasi Umum di selenggarakan setiap tahun, digunakan sebagai dana pembangunan dan ditujukan sebagai fungsi pemerataan anggaran tiap daerah.
2. Dana Alokasi Khusus (DAK), adalah dana yang  bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Daerah khusus dalam hal ini yakni daerah yang sesuai dengan tiga kriteria, yaitu kriteria umum, khusus, dan teknis. Misalnya seperti daerah khusus IbuKota (DKI) Jakarta dan daerah Istimewa Aceh.
3. Dana Bagi Hasil (DBH), adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka presentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Sumber anggaran DBH berasal pajak serta sumber daya alam. DBH Pajak berasal dari penerimaan pajak penghasilan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Penggunaan dana perimbangan jenis DBH pajak sifatnya block grant atau diserahkan kepada daerah sesuai dengan kebutuhannya.