Mohon tunggu...
Dela Pratama
Dela Pratama Mohon Tunggu... Masinis - Mahasiswa

Infinity

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Peranan Pajak untuk Mempertahankan Stabilitas Ekonomi di Era Keterbukaan Informasi

27 Juni 2023   13:20 Diperbarui: 27 Juni 2023   13:29 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: http://pinterest.com

Keterbukaan informasi perpajakan menjadi salah satu unsur yang perlu diperhatikan dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan. Keterbukaan informasi  menjadi peluang masyarakat untuk meningkatkan peran serta dalam menyelenggarakan negara, mendorong untuk pengelolaan pelayanan informasi semakin lebih baik. Stabilitas ekonomi merupakan dasar tercapainnya peningkatan kesejahteraan rakyat yaitu melalui peningkatan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. dan pajak memiliki peran yang tinggi dalam mempertahankan stabilitas ekonomi dengan mejaga keseimbangan antara pendapatan negara dan pertumbuhan ekonomi karena pajak sebagai sumber pendapatan negara yang  digunakan untuk membiayai program pembangunan  dan layanan publik  yang mendukung pertumbuhan ekonomi. 

Dalam era keterbukaan informasi saat ini peran pajak menjadi  kunci penting untuk stabilitas ekonomi negara. Karena, dengan adanya keterbukaan informasi diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak, memutuskan praktik penghindaran pajak dan pencucian uang. Dengan adanya keterbukaan informasi dapat meningkatkan pendapatan negara yang nantinya dapat menstabilitaskan ekonomi negara. 

Pajak berperan sebagai stabilitas, stabilitas ekonomi pajak memiliki cangkupan yang sangat luas, seperti mengatur peredaran uang yang ada dimasyrakat, stabilitas nilai tukar rupiah, investasi infrastruktur dan pembiayaan kegiatan publik. Sebagai sumber utama pendapatan bagi pemerintah, pajak memiliki dampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi. Melalui regulasi yang tepat dan benar pemerintah dapat mendorong  dan memajukan cangkupan stabilitas ekonomi yang berkelanjutan. Contohnya melalui kebijakan stabilitas harga untuk menekan inflansi agar tidak naik tajam, mengatur peredaran uang yang ada di masyarakat melalui pungutan serta penggunaan pajak yang digunakan menjadi lebih efiensi serta lebih efektif dan  menjaga keseimbangan antara tingkat pajak yang wajar dengan pertumbuhnan ekonomi yang berkelanjutan. Dengan merancang kebijakan perpajakan yang tepat diharapkan berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Pajak berperan sebagai Redistribusi Pendapatan Salah satu tugas utama pajak yang kita tau yaitu menjadi sumber pendapatan negara. Pemerintah dapat menggunakan penerimaan pajak untuk membiayai berbagai program pembangunan, pelayanan publik dan kegiatan ekonomi peningkatan pertumbuhan. Penerimaan pajak yang stabil dan memadai memungkinkan pemerintah mengatasi defisit anggaran, mengurangi ketergantungan utang, dan menjaga stabilitas keuangan publik. Redistribusi pendapat juga termasuk pengembangan keuangan untuk menciptakan lapangan kerja untuk meningkatkan pendapatan masyarakat. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, pajak merupakan sumber pendapatan terbesar negara. Oleh karena itu, pajak ini digunakan sebagai modal untuk menciptakan lapangan kerja baru. Sehingga jumlah pengangguran di negara ini berkurang dan dapat mensejahterakan masyarakatnya sehingga dapat memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak, dapat tercermin dari pengertian pajak yaitu oleh masyarakat untuk masyarakat. 

Efisiensi dan keadilan pajak juga menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas ekonomi. Sistem perpajakan yang paling umum diterapkan oleh negara saat ini adalah penerapan sistem manajemen pajak elektronik atau yang dikenal dengan e-Tax. Dengan e-Tax, pengelolaan data dan pembayaran pajak dilakukan dengan secara online sehingga memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Selain itu, e-Tax juga dapat mengurangi kesalahan dalam pengelolaan data dan mengurangi penyelewengan pajak. Dan dengan peningkatan kualitas layanan pajak bagi masyarakat. Pemerintah dapat memberikan edukasi perpajakan yang lebih baik dan inklusif, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan dan memotovasi mereka untuk membayar pajak secara sadar dan patuh. Keadialan pajak yaitu setiap wajib pajak harus membayar pajak secara fair atau adil. Keadilan pajak dibagi menjadi dua bidang, yaitu keadilan vertikal, yang mempertimbangkan perpajakan secara umum dan didasarkan pada kemampuan wajib pajak dan dalam hubungannya denga tingkat pendapatan.

Jadi, jumlah pajak yang dibayarkan sesuai dengan perhitungan pendapatan yang dimilikinya. Sebaliknya, keadilan horizontal menghasilkan pembayar pajak berpenghasilan lebih tinggi menanggung beban pajak lebih tinggi daripada pembayar pajak berpenghasilan rendah. Kesadaran masyarakat untuk menjadi wajib pajak yang patuh sangat erat kaitannya dengan persepsi masyarakat terhadap pajak. 

Salah satu kunci non-keuangan untuk kepatuhan pajak adalah keadilan pajak. Wajib pajak menghindari membayar pajak jika mereka menganggap sistem perpajakan tidak adil. Hal ini menunjukan pentingnya keadilan perpajakan mempengaruhi kepatuhan wajib pajak. Perpajakan yang adil menciptakan lingkungan bisnis yang stabil dan dapat mendorong ekonomi yang lebih luas. 

Keterbukaan informasi perpajakan juga menjadi salah satu unsur yang diperlukan dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan. Keterbukaan informasi dalam perpajakan (Transparansi ) merupakan suatu kondisi dimana semua informasi yang terkait dengan wajib pajak dan usahanya dapat diakses dan diperoleh oleh otoritas perpajakan dengan lengkap sehingga jumlah pajak yang terutang dapat dihitung dengan benar. Hal -- hal yang terkait dengan transparansi perpajakan diantaranya adalah Pertama, tranparansi sistem keuangan dan perpajakan dengan perpajakan. Kedua, digitalisasi dengan menjaga kerahasian dan privasi data wajib pajak pada saat tranparansi keuangan.

Ketiga, penggunaan informasi melalui pelaksanaan pajak transparansi dan pertukaran informasi(Eol). Keempat, efektivitas administrasi. Kelima, kepatuhan wajib pajak. Melihat pentingnya keterbukaan informasi dalam pemeriksaan perpajakan, Pemerintah telah menerbitkan Perpu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang juga telah disahkan sebagai Undang -- Undang Nomor 9 Tahun 2017 . Dalam UU ini disebutkan bahwa Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan Entitas Lain untuk secara rutin menyampaikan informasi rekening keuangan nasabahnya kepada otoritas pajak. Implementasi transparansi sistem perpajakan (keterbukaan informasi) memberikan hasil nyata dalam penerimaan negara dan peningkatan kepatuhan wajib pajak. Namun, memang masih diperlukan partisipasi warga sebagai unsur transparansi dalam penerimaan perpajakan.

Oleh karena itu, disamping pemerintah menyiapkan regulasi atau kebijakan yang tepat untuk negara ini kita sebagai wajib pajak harus taat untuk memenuhi kewajiban kita terhadap pajak. Karena dengan kita membayar pajak akan membantu mestabilkan perekonomian negara ini. Maka dengan itu negara akan maju dan kita sebagai wajib pajak akan merasakan hasilnya. Maka dari itu Lunasi pajaknya, Awasi penggunaanya!. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun