(3/6/24) Â UKTÂ (Uang Kuliah Tunggal) merupakan sistem pembayaran yang saat ini digunakan oleh seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia. PTN menentukan UKT biasanya didasarkan pada penghasilan orang tua. Permendikbud No. 55 Tahun 2013, pasal 1 ayat 3, menetapkan bahwa mahasiswa hanya perlu membayar satu komponen per semester.
Maraknya kenaikan Uang Kuliah Tunggul (UKT) pada beberapa kampus negeri menjadi sorotan media akhir-akhir ini. Meskipun demikian, tidak semua kampus negeri yang turut dalam menaikkan UKT, misalnya Universitas Airlangga.
Dr Ardianto SE MSi Ak selaku Direktur Keuangan Universitas Airlangga mengatakan Unair tidak menaikkan UKT. "Kami sampaikan bahwa UKT Unair pada tahun 2024 ini tidak mengalami kenaikan," katanya.
Rektor Universitas Airlangga, Prof. Nasih mengatakan bahwa meskipun Unair tidak memiliki kenaikan UKT, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah memberikan banyak solusi dalam masalah tidak mampu bayar UKT, salah satunya adalah KIP Kuliah.
"Kita di Unair UKT tidak naik, tidak masalah, kita juga berikan ada afirmasi KIP Kuliah 20 persen," katanya, dikutip dari video Kompas.com saat menghadiri acara Ikatan Alumni Unair, Gagasan Unair Menuju Indonesia Maju.
"Mereka yang perlu keringanan-keringanan akan selalu diberikan. Masalahnya mungkin di komunikasi, dan saya yakin kalau komunikasinya bagus semua akan bisa diselesaikan," tambah Prof. Nasih.
Laman resmi Unair melaporkan bahwa pada tahun 2022, Unair menerima kuota KIP Kuliah sebanyak 1.200. Berbeda dengan tahun 2022, kuota KIP Kuliah tahun 2023, Unair menerima kuota KIP Kuliah sebanyak 660 saja, dan pada tahun 2024, kuota tersebut meningkat dan kembali lagi menjadi 1.200.
Dalam permasalahan tidak mampu bayar UKT, Unair sendiri memberikan banyak Beasiswa serta memberikan kesempatan kepada mahasiswa Unair untuk mengajukan banding UKT secara daring pada Cyber Kampus. Unair menyediakan tiga skema banding UKT: angsuran, penangguhan, dan penurunan. Jumlah mahasiswa yang dapat mengajukan banding UKT tidak ada batasan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H