Mohon tunggu...
Dela Panggabean
Dela Panggabean Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Saya adalah salah satu mahasiswa baru di Universitas Airlangga Fakultas Ilmu Kesehatan, Kedokteran dan Ilmu Alam Program studi Kesehatan Masyarakat-S1

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi dalam Kebebasan Berbangsa pada Alinea Pertama UUD 1945

22 Agustus 2023   23:45 Diperbarui: 23 Agustus 2023   00:43 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Implementasi adalah pelaksanaan atau penerapan. Hal ini berkaitan dengan suatu perencanaan, kesepakatan, maupun penerapan kewajiban(KBBI).
Menurut Prof. H. Tachjan pada tahun 2006, Implementasi didefinisikan sebagai kebijakan publik, proses kegiatan administrasi setelah kebijakan ditetapkan/disetujui. 

Implementasi dalam kebebasan berbangsa merupakan hal yang sangat penting dalam menjaga dan memperkuat kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Alinea pertama pembukaan UUD 1945 telah memberikan dasar yang kuat untuk mewujudkan kebebasan tersebut. Dalam alinea pertama tersebut, disebutkan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial" artinya adalah aspirasi bangsa Indonesia sendiri untuk bebas dan melepaskan diri dari penjajahan.
Bangsa Indonesia seharusnya mendapat hak kebebasan berbangsa sesuai dengan yang tertera pada UUD 1945 Alinea Pertama.

Implementasi dalam kebebasan berbangsa yang diamanatkan oleh alinea pertama pembukaan UUD 1945 harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan keberpihakan kepada rakyat. Berikut dikutip dari 2 jurnal terpercaya dan relevan mengenai Implementasi dalam Kebebasan dan Berbangsa.

Jurnal pertama yang relevan adalah "Implementasi Kebebasan Berbangsa dalam Perspektif Hukum" yang diterbitkan pada tahun 2018 oleh Jurnal Hukum dan Keadilan. Jurnal ini menyoroti pentingnya penerapan kebebasan berbangsa dalam kerangka hukum yang ada. Dalam jurnalnya penulis ini menyebutkan bahwa kebebasan berbangsa harus diimplementasikan melalui kebijakan publik yang berpihak pada rakyat. Hal ini mencakup kebijakan yang mendukung hak asasi manusia, perlindungan terhadap diskriminasi, dan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Implementasi ini juga harus melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan, serta perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan kebebasan berpendapat.

Jurnal kedua yang relevan adalah "Evaluasi Implementasi Kebebasan Berbangsa dalam Kehidupan Sosial dan Politik di Indonesia" yang diterbitkan pada tahun 2019 oleh Jurnal Ilmiah Politik dan Sosial. Jurnal ini meneliti bagaimana implementasi kebebasan berbangsa telah berjalan dalam kehidupan sosial dan politik di Indonesia. Hasil penelitian jurnal ini menunjukkan bahwa meskipun ada kemajuan dalam mewujudkan kebebasan berbangsa, masih terdapat beberapa tantangan yang perlu diatasi. Salah satu tantangan tersebut adalah adanya keterbatasan akses dan partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan. Selain itu, masih terdapat beberapa kasus pelanggaran hak asasi manusia yang perlu ditindaklanjuti dengan serius oleh pemerintah.

Jadi, dapat dipahami bahwa implementasi kebebasan berbangsa dalam alinea pertama pembukaan UUD 1945 memerlukan upaya yang terus menerus dan komitmen yang kuat dari pemerintah dan masyarakat. Partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan juga merupakan kunci penting dalam mewujudkan kebebasan berbangsa yang sejati.

kesimpulan
Implementasi dalam kebebasan berbangsa pada alinea pertama pembukaan UUD 1945 merupakan tanggung jawab bersama. Penting untuk melihat bagaimana kebebasan berbangsa diimplementasikan dalam kerangka hukum dan dalam kehidupan sosial dan politik di Indonesia. Dengan melakukan evaluasi dan perbaikan yang berkelanjutan, diharapkan kebebasan berbangsa dapat terus diperkuat dan menjadi landasan yang kokoh dalam menjaga kehidupan berbangsa dan bernegara yang adil, demokratis, dan berkeadilan sosial.

Daftar Sumber
KBBI, Prof. H. Tachjan (2006), Jurnal Hukum dan Keadilan (2018), Evaluasi Implementasi Kebebasan Berbangsa dalam Kehidupan Sosial dan Politik di Indonesia (2019).

#Amerta2023 #KsatriaAirlangga #UnairHebat
#AngkatanMudaKsatriaAirlangga #BanggaUNAIR
#BaktiKamiAbadiUntukNegeri #Ksatria14_Garuda1
#ResonansiKsatriaAirlangga #ManifestasiSpasial
#GuratanTintaMenggerakkanBangsa

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun