Mohon tunggu...
Sari Novita
Sari Novita Mohon Tunggu... Penulis - Imajinasi dan Logika

Akun Kompasiana Pertama yg saya lupa password-nya dan Terverifikasi : http://www.kompasiana.com/sn web: www.sarinovita.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Petani Sawit Terhadap Kebijakan Deforestasi Uni Eropa (EUDR), Tolak atau Terima?

27 Agustus 2023   18:25 Diperbarui: 27 Agustus 2023   18:50 835
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintah Indonesia belum mampu menghijaukan lahan hutan seluas upaya petani sawit. Lahan hijau dengan luas 3,6 hektar dikelola petani yang berhasil menopang perekonomian rumah tangganya. Namun, Uni Eropa melalui kebijakan EUDR-nya dapat membuat petani sawit Indonesia menjerit. 

Hampir sebagian lahan sawit Indonesia dikelola oleh petani yang berjumlah 42%, lainnya perusahaan. Ditambah, Uni Eropa tidak mengakui sertifikasi ISPO, bahkan RSPO yang digagas internasional. Lantas, bagaimana para pelaku sawit menyikapinya, tolak atau malah bekerja sama? 

Pagi itu, ruang Soehanna Hall begitu hangat, tidak sedingin topik yang diangkat oleh Media Perkebunan, hari Kamis, 24 Agustus 2023, di Gedung Energy, SCBD. Tahun 2023, tidak hanya sawit, EUDR juga menyeret kayu, karet, kakao, kedelai, dan kopi, komoditas unggulan Indonesia. Komoditas tersebut dan turunannya harus lolos Syarat Uji Tuntas yang dibuat European Union Deforestation Regulation (EUDR), dan akan mulai diberlakukan bulan September 2023. 

Poin-poin utama  dalam EUDR adalah setiap eksportir wajib menyerahkan  uji tuntas dan verifikasi, menjamin produknya tidak berasal dari penggundulan hutan (deforestasi) yang mulai dilakukan 2021. Apabila ditemukan pelanggaran, eksportir akan dikenakan denda 4% dari pendapatan yang diperoleh dari Uni Eropa.

Prof. Dr. Ir. Yanto Santosa, DEA, IPU - Sumber foto: Media Perkebunan
Prof. Dr. Ir. Yanto Santosa, DEA, IPU - Sumber foto: Media Perkebunan

Prof. Dr. Ir. Yanto Santosa, DEA, IPU, periset dari IPB, mengatakan pengertian deforestasi antara Indonesia dan internasional itu saja berbeda. Definisi deforestasi bagi Indonesia adalah perubahan peruntukkan lahan dari peruntukkan hutan menjadi nonhutan, sedangkan berdasarkan asing: peruntukkan perubahan areal hutan menjadi tidak hutan. 

Berdasarkan penelitiannya, sebagian besar lahan sawit yang ada sekarang ini berstatus APL (Areal Penggunaan Lain), yaitu 54%; 37,25% dulunya perkebunan; 4,95% lahan pertanian; dan 1—2% berupa kawasan. Kondisi seperti ini, seharusnya aman bagi Indonesia. 

Dr. Jean-Marc Roda - Sumber Foto: Media Perkebunan
Dr. Jean-Marc Roda - Sumber Foto: Media Perkebunan

Dr. Jean-Marc Roda, Cirad Regional Director for South Asian Island Countries, yang juga hadir sebagai narasumber acara ini: Let’s Talk “EUDR with Special Attention to Palm Oil”.  

Dia menyampaikan bahwa sawit merupakan satu dari 4 komoditas dengan demand tertinggi di Eropa, 3 lainnya: kedelai, bunga matahari, dan rapseed. Permintaan tersebut akan terus meningkat. Semakin bertambah jumlah penduduk di suatu area dan semakin meningkatnya pendapatan mereka, berarti semakin tinggi kebutuhan terhadap sawit untuk kehidupan mereka. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun