"Benih memang bukan segalanya, tapi semuanya berasal dari benih," ujar Saleh Mokhtar. Beliau juga melontarkan urgensi "Uji DNA" yang kebijakannya belum ditentukan, meski teknologi yang akan dipakai sudah ada. Pihak Ditjen Perkebunan akan bekerja sama dalam upaya mewujudkan teknologi. Sebab apa yang petani dapatkan harus benih yang baik dan benar.
Berdasarkan SNI 8211: 2015, prasyaratan mutu produksi benih melalui proses pemuliaan, reproduksi benih, dan pemrosesan. Sedangkan, prasayarat mutu kecambah, ditinjau dari mutu genetis, fisiologis, dan fisik.
Setelah melalui proses produksi benih, untuk menjamin kualitas, BPDPKS mengharuskan adanya sertifikasi. Tujuan sertifikasi untuk menjaga kemurnian benih, memelihara mutu, memberikan jaminan kepada pengguna, dan memberikan jaminan legalitas.
Untuk produsen benih, berikut alur permohonan sertifikasi:Â
Dalam webinar seri ke-7 "Dampak Program PSR, Sarpras, dan Pengembangan SDM bagi Petani Sawit", 21 Juni 2022, Menara 165 Jakarta, juga menampilkan sertifikasi yang telah terrealisasi dalam program BPDPKS.Â
Semoga tahun depan, lebih banyak lagi penyaluran bantuan yang terealisasi sehingga petani mendapatkan peningkatan pendapatan. Tak hanya perkebunan yang lestari, tapi juga memperhatikan manusianya yang mengandalkan hidup pada tanaman sawit.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H