Mohon tunggu...
Delani Dahrisa
Delani Dahrisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Saya seorang mahasiswi universitas pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Resmi: Bahasa Indonesia Diakui sebagai Bahasa Internasional

30 Juni 2024   11:30 Diperbarui: 30 Juni 2024   14:17 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Logo UNESCO kwriu.kemdikbud.go.id

Bahasa Indonesia merupakan bahasa nasional bangsa Indonesia. Artinya, bahasa Indonesia digunakan sebagai bahasa untuk berkomunikasi antar masyarakat Indonesia yang berasal dari berbagai suku daerah dan budaya. Sebagai masyarakat Indonesia tentu saja kita ingin agar bahasa Indonesia lebih dikenal lagi, bukan hanya nasional tetapi sampai internasional. Nah, baru-baru ini bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa resmi sidang umum UNESCO. Yuk simak ulasan berikut.

Pemerintah republik Indonesia mengusulkan bahasa Indonesia untuk menjadi bahasa resmi pada sidang umum UNESCO. Upaya ini merupakan salah satu implementasi dari amanat pasal 44 ayat (1) Undang-undang nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera,bahasa, dan Lambang negara, serta lagu kebangsaan, yang tertulis bahwa pemerintah meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap,sistematis, dan berkelanjutan. Usulan ini merupakan upaya de jure agar bahasa Indonesia mendapat status resmi pada sebuah Lembaga internasional setelah pemerintah Indonesia secara de facto membangun penutur asing bahasa Indonesia di 52 negara. 

Jumlah penutur bahasa Indonesia diindonesia diperkirakan sebanyak lebih dari 269 juta jiwa. Di asia Tenggara jumlahnya mencapai 5,2 juta orang, dan dinegara lain mencapai 4 juta orang. Bahasa Indonesia juga dikembangkan dan dipelajari diberbagai negara seperti Vietnam, Belanda, jepang, Australia, amerika, korea, china, dan masih banyak lagi.

Bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa resmi UNESCO (Organisasi Pendidikan,ilmu pengetahuan, dan kebudayaan Perserikatan Bangsa-bangsa) pada senin, 20 November 2023 di kantor pusat UNESCO, Paris,Prancis.UNESCO menyetujui penetapan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi dalam sidang umum UNESCO, penetapan ini termuat dalam resolusi 42 C/28 yang berjudul "Recognition of Bahasa Indonesia as an Official Language of The General Conference of UNESCO". Dengan ini, bahasa Indonesia resmi menjadi bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi konferensi umum UNESCO. Selain bahasa Indonesia, bahasa resmi konferensi umum UNESCO lainnya yaitu bahasa Hindi, Italia, dan Portugis serta bahasa inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, dan Rusia yang merupakan bahasa resmi PBB.

Ada beberapa alasan bahasa Indonesia bisa menjadi bahasa resmi UNESCO seperti bahasa Indonesia sebagai bahasa pemersatu bangsa, ada ratusan juta penutur bahasa Indonesia, minat pemelajar asing untuk mempelajari bahasa Indonesia, salah satu negara yang memiliki keragaman social budaya, Indonesia aktif dalam kegiatan yang UNESCO adakan, Partisipasi Indonesia dalam forum dan organisasi internasional, upaya untuk memperkuat kolaborasi dengan UNESCO, dan lain-lain. 

Ada berbagai dampok positif setelah ditetapkannya bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi UNESCO diantaranya kedudukan bahasa Indonesia meningkat dan potensi bahasa Indonesia mendunia. Ada juga dampak dibidang ekonomi, dapat meningkatkan kerjasama perdagangan, dimana para ekspatriat yang bekerja diindonesia diharuskan menguasai bahasa Indonesia. Sedangkan dibidang budaya, ini menjadi jalan yang bagus untuk memperkenalkan budaya Indonesia yang begitu banyak, baik di dalam maupun di luar negeri.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun