Mohon tunggu...
Aviv VivianDelangga
Aviv VivianDelangga Mohon Tunggu... Freelancer - Universitas indrapasta PGRI

Berusaha sampai usaha itu tak berguna

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Membangun Politik yang Bermartabat: Langkah-langkah Mencegah Ancaman Pemilu dan Pilpres

8 Mei 2023   09:50 Diperbarui: 8 Mei 2023   10:03 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia adalah salah satu negara demokrasi terbesar di dunia dengan populasi lebih dari 270 juta orang. Sebagai negara demokrasi, pemilihan umum (Pemilu) menjadi salah satu sarana penting bagi warga negara untuk memilih pemimpin mereka. Dalam konteks Indonesia, Pemilu seringkali dilakukan melalui pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan anggota legislatif (Pileg). Namun, Pilpres di Indonesia juga seringkali dihadapkan dengan berbagai ancaman politik. Ancaman-ancaman ini dapat mengancam stabilitas politik dan keamanan nasional, serta mengganggu proses demokrasi yang sedang berlangsung. Berikut adalah beberapa ancaman politik pada Pilpres di Indonesia:

1. Politisasi Agama

Ancaman politik yang pertama adalah politisasi agama. Di Indonesia, agama sangat kuat dalam kehidupan politik. Hal ini terlihat dari partai politik yang terkait dengan agama, seperti Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Namun, politisasi agama juga dapat digunakan oleh kelompok tertentu untuk memecah belah masyarakat dan memperoleh dukungan politik. Pada Pilpres tahun 2019, politisasi agama menjadi ancaman yang signifikan, terutama dalam konteks kasus dugaan penistaan agama yang menyeret nama calon presiden.

2. Uang Politik

Ancaman politik kedua adalah uang politik. Uang politik adalah praktik memberikan uang atau materi kepada pemilih untuk memperoleh dukungan politik. Praktik ini seringkali terjadi pada Pilpres di Indonesia, dan dapat membahayakan demokrasi dan integritas pemilihan. Uang politik dapat mempengaruhi hasil pemilihan dan mendorong kandidat yang mampu memberikan uang politik untuk memenangkan pemilihan. Selain itu, praktik ini juga dapat memperburuk ketimpangan sosial dan ekonomi.

3. Propaganda Negatif

Ancaman politik ketiga adalah propaganda negatif. Propaganda negatif adalah strategi kampanye yang bertujuan untuk menjelekkan lawan politik. Hal ini seringkali terjadi pada Pilpres di Indonesia, terutama melalui media sosial. Propaganda negatif dapat memicu ketegangan sosial dan mengancam stabilitas politik. Selain itu, praktik ini juga dapat memperburuk kondisi politik dan mendorong polarisasi.

4. Kecurangan Pemilihan

Ancaman politik keempat adalah kecurangan pemilihan. Kecurangan pemilihan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti pemilih ganda, penggunaan surat suara palsu, dan intimidasi pemilih. Kecurangan pemilihan dapat mempengaruhi hasil pemilihan dan merusak integritas demokrasi. Untuk mengatasi ancaman ini, diperlukan sistem pemilihan yang transparan dan adil, serta pengawasan yang ketat dari pihak yang berwenang.

Oleh karena itu,  ancaman-ancaman ini dapat mengancam stabilitas politik dan keamanan nasional, serta mengganggu proses demokrasi yang sedang berlangsung. Untuk mengatasi ancaman-ancaman tersebut, diperlukan kerja sama dan partisipasi aktif dari semua pihak yang terlibat dalam Pilpres, termasuk partai politik, kandidat, media, dan masyarakat sipil. Dengan cara ini, Pilpres di Indonesia dapat berlangsung dengan transparan, adil, dan damai, serta dapat membantu memperkuat demokrasi dan stabilitas politik di negara ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun