Mohon tunggu...
Dela Nurlatifah
Dela Nurlatifah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Seorang Mahasiswi di salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Kab. Bogor.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kebijakan Fiskal Pada Zaman Rasulullah SAW

16 Maret 2024   21:18 Diperbarui: 17 Maret 2024   10:21 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Pada zaman Rasulullah SAW. pemikiran dan mekanisme yang digunakan dalam kehidupan politik Islam bersumber dari aqidah. Adanya kebijakan fiskal dalam Islam dipengaruhi oleh berbagai faktor. Salah satunya karena kebijakan fiskal merupakan instrumen ekonomi publik dan faktor-faktor seperti sosial, budaya, dan politik pun termasuk di dalamnya. 

Rasulullah SAW. menghadapi berbagai banyak tantangan dalam kehidupannya yang tidak menentu, baik dari kelompok internal maupun eksternal. Dalam kelompok internal, Rasulullah SAW. harus menyelesaikan masalah untuk menyatukan kaum ansar dan kaum muhajirin setelah hijrah dari mekkah ke madinah. 

Sedangkan, tantangan yang harus beliau hadapi dari kelompok eksternal yaitu bagaimana Rasulullah SAW. dapat mengimbangi rombongan kaum kafir Quraisy. Meskipun demikian, Rasulullah SAW. dapat menyelesaikan semua permasalahannya atas berkat pertolongan dari Allah SWT. 

Dalam kondisi yang tidak menentu seperti ini, sebagai pemimpin di madinah, Rasulullah SAW. melakukan unsur kebijakan fiskal, salah satunya adalah pada Sistem Ekonomi. Sistem ekonomi yang diterapkan Rasulullah SAW. didasarkan dari prinsip-prinsip Qur'ani. Prinsip Islam yang paling dasar adalah bahwa Allah SWT. semata-mata memiliki kekuasaan tertinggi dan setiap manusia diciptakan sebagai khalifah-Nya di dunia. Dan Al-qur'an pun menjelaskan beberapa prinsip utama kebijakan ekonomi islam, diantaranya sebagai berikut :

1. Kekuasaan tertinggi hanyalah milik Allah SWT.

2. Manusia hanya sebagai khalifah di dunia.

3. Semua yang dimiliki dan didapatkan oleh manusia di dunia adalah atas rahmat Allah SWT.

4. Kekayaan tidak boleh ditimbun.

5. Menghentikan eksploitasi ekonomi, termasuk riba.

6. Menghilangkan perbedaan antara golongan kaya dan miskin.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun