Reksa dana merupakan salah satu wadah yang di pakai buat menghimpun dana dari anggota pemodal buat di investasikan dalam portofolio dampak oleh manaajer investasi.
Reksa Dana awal mulanya diciptakan dekat tahun 1770 sehabis terbentuknya krisis finansial di Eropa. Buat menyelamatkan perekonomian Eropa, salah seseorang pengusaha Belanda bernama Adriaan van Ketwich memutuskan buat mengumpulkan beberapa dana investor buat diinvestasikan pada zona plantasi. Inilah yang jadi cikal bakal reksa dana yang kita tahu saat ini.
Reksadana dirancang selaku fasilitas buat menghimpun dana dari warga yang mempunyai modal, memiliki kemauan buat melaksanakan investasi, tetapi cuma mempunyai waktu serta pengetahuan yang terbatas.
Mengacu kepada Undang- Undang Pasar Modal Nomor. 8 Tahun 1995, pasal 1 ayat( 27) didefinisikan kalau Reksa Dana merupakan wadah yang dipergunakan buat menghimpun dana dari warga pemodal buat berikutnya diinvestasikan dalam portofolio dampak oleh manajer investasi.
B. Jenis- jenis Reksadana
Â
1. Reksadana Pasar Duit( Money Market Fund)
Reksadana pasar duit merupakan tipe reksadana yang melaksanakan investasi pada tipe instrumen investasi pasar duit dangan masa jatuh tempo kurang dari satu tahun. Wujud instrumen investasinya bisa berbentuk time deposit( deposito berjangka), certificate of deposit( sertifikat deposito), Sertifikat Bank Indonesia( SBI), Pesan Berharga Pasar Duit( SBPU) serta bermacam tipe instrumen investasi pasar duit yang lain. Tujuannya buat melindungi likuiditas serta pemeliharaan modal. Risikonya relatif sangat rendah dibanding reksadana tipe yang lain.
2. Reksa Dana Pemasukan Senantiasa( Fixed Income Funds)
Reksa Dana tipe ini melaksanakan investasi sekurang- kurangnya 80% dari aktivanya dalam wujud Dampak bertabiat Utang. Reksa Dana ini mempunyai resiko yang relatif lebih besar dari Reksa Dana Pasar Duit. Tujuannya merupakan buat menciptakan tingkatan pengembalian yang normal.