Mohon tunggu...
Aurelia ZaraAdela
Aurelia ZaraAdela Mohon Tunggu... Penulis - Wanita Indoensia

Young Planner

Selanjutnya

Tutup

Money

Revitalisasi Pasar Tradisional dengan Pengadaan TPS Melalui Obligasi Daerah

30 Mei 2019   21:29 Diperbarui: 30 Mei 2019   21:54 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pasar tradisional ialah tempat bertemunya penjual dan pembeli biasanya juga ditandai dengan transaksi penjual pembeli secara langsung dan ada proses tawar menawar, bangunannya terdiri dari kios-kios atau gerai dan dasaran terbuka yang dibuka oleh penjual. Kebanyakan menjual kebutuhan sehari -- hari seperti bahan -- bahan  makanan berupa ikan, buah, sayur-sayuran dan peralatan  rumah tangga.

Pasar dengan sistem tradisional saat ini mengalami kemunduran karena kalah saing dengan pasar modern.  Karena kondisi bangunan pasar yang memprihatinkan, masyarakat lebih memilihi belanja di pasar modern yang kondisinya yang lebih bersih dan nyaman dibandingkan kondisi pasa-pasar tradisional.

Hingga saat ini pandangan masyarakat terhadap pasar tradisional terkenal dengan kumuh dan baunya yang tidak sedap. Karena penataan  kios-kios disana tidak teratur dan banyaknya sampah yang berserakan yang menjadi masalah utama pada pasar tradisional. Kementrian Perdagangan (KEMDAG) menyatakan telah membangun atau merevitalisasi sebanyak 4.211 pasar rakyat sejak tahun 2015 silam hingga akhir 2018 lalu. Perbaikan pasar terus dilakukan sebagai sarana distribusi perdagangan (https://nasional.kontan.co.id/news/pemerintah-telah-merevitalisasi-4211-pasar-rakyat-di-periode-tahun-2015-2018).

Dapat dilihat pada gambar di atas, karena tidak adanya tempat pembuangan sampah pada pasar tradisional sampah-sampah berserakan dan menyebabkan bau yang sangat tidak sedap, sehingga masyarakat tidak nyaman jika berbelanja di pasar tradisional. Selain itu penyebabnya yaitu masyarakat sekitar sering membuang sampah pribadinya di depan pasar tersebut anggapan mereka dibuang di depan pasar tradisional akan ada petugas yang mengambil untuk di buang di tempat pembuangan akhir, tetapi petugas sampah sendiri jarang atau tidak rutin sehingga sampah terus-menerus menumpuk.

Supaya pasar tradisional menjadi bersih dan pengunjung merasa nyaman untuk membeli kebutuhan sehari-hari di pasar. Maka diadakan revitalisasi pada pasar tradisional yang keadaannya tidak layak, atau tidak adanya fasilitas pasar misalnya tempat pembuangan sampah. Dalam merevitalisasi pasar tradisional juga harus mengacu  terhadap Standarisasi Penataan Pasar Tradisional di Indonesia.

Untuk mencapai atau terlaksananaya revitalisasi pasar tradisional dibutuhkan anggaran dana yang tidak sedikit. Keterbatasan anggaran hingga saat ini masih menjadi masalah guna melengkapi fasilitas, karena untuk menyediakan atau melengkapi infrastruktur yang memadai guna menumbuhkan perekonomian bukan hal yang mudah, membutuhkan dana yang besar.

Dengan butuhnya pembiayaan guna merevitalisasi pasar tradisional dibutuhkan efisiensi dalam penggunaan dana Pemerintah dan upaya-upaya untuk mencari dari sumber pembiayaan. Pencarian sumber pembiayaan ini tidak hanya sebatas untuk Pemerintah Pusat saja, melainkan Pemerintah Daerah juga. Pemerintah berpeluang untuk mencari alternative pembiayaan daerah dengan memunculkan pinjaman daerah. Pinjaman daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan suatu daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.

Salah satu sumber pembiayaan yang akhir-akhir ini sering dibahas yang berkaitan dengan Pemerintah Daerah ialah penerbitan Obligasi Daerah untuk membiayai pembangunan. Pilihan itu mengembangkan Obligasi Daerah yang berlandaskan oleh kecilnya anggaran pembangunan di daerah membuat pelayanan kepada masayarakat hingga terabaikan. Obligasi daerah diterbitkan melalui pasar modal yang bersumber dari masyarakat. Yang dimaksud obligasi ialah suatu surat perjanjian jangka panjang yang berdasarkan perjanjian tersebut pihak peminjam setuju untuk melakukan pembayaran atas bunga dan pokok pada tanggal yang sudah disepakati kepada pemegang obligasi atau pihak yang memberi pinjaman (masyarakat).

Setelah terbitnya obligasi daerah tersebut dan pasar tradisional telah direvitalisasi dan dilengkapi sarananya diharapkan masyarakat dapat merasakan dari terbitnya obligasi daerah, dan dapat menumbuhkan perekonomiannya dan akan menghasilkan penerimaan bagi APBD karena pemilik kios-kios di pasar tradisional akan  rutin membayar pungutan atas penggunaannya karena sebelum-sebelumnya para pemilik kios jarang sekali yang rutin membayar pungutan tersebut. Selain itu, setelah adanya TPS-TPS di Pasar Tradisional nantinya dibentuk tim pasukan sampah atau yang biasa disebut tim kuning, dan melibatkan warga yang belum mendapatkan pekerjaan untuk menjadi pekerja pada Bank Sampah di tempat pembuangan akhir. Dengan adanya tahap-tahap pada pengelolaan sampah akan menghasilkan beberapa produk yang nantinya dapat menghasilkan nominal untuk pekerja. Dan diharapkan setelah adanya program Bank Sampah presepsi masyarakat terhadap sampah  nantinya akan lebih memperdulikan karena sampah menjadi bernilai.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun