Mohon tunggu...
Dela VitaAmanda
Dela VitaAmanda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa yang gemar menulis

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Salah Isi SPT Pajak, Dihukum Ga Ya?

5 Februari 2024   23:19 Diperbarui: 6 Februari 2024   00:00 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Membayar pajak adalah salah satu kewajiban warga negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat objektif maupun syarat subjektif yang ditandai dengan kepemilikan NPWP. Tahapan pembayaran pajak dimulai dengan melaporkan surat pemberitahuan (SPT), baik SPT masa untuk pajak penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPN Pemungut, dan Bea Materai maupun SPT Tahunan seperti PPh untuk satu tahun pajak dan PPh untuk bagian tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi ataupun wajib pajak badan. 

Seperti yang kita semua tahu bahwa sistem pemungutan pajak di Indonesia adalah Self-Assesment dimana wajib pajak menghitung dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya sedangkan fiskus sebagai pengawas. Hal ini kemudian memunculkan permasalahan baru, yakni kesalahan pengisian SPT karena tidak semua masyarakat mengetahui tata cara pengisian dan pelaporan SPT dengan benar.

Lalu bagaimana jika terdapat kesalahan dalam pengisian SPT?

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pasal 8 ayat (1) yang berbunyi "Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan surat pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan".  Artinya selama Dirjen pajak belum mengirimkan surat pemberitahuan pemeriksaan kepada wajib pajak, maka wajib pajak yang menyadari adanya kesalahan dalam pengisian SPT dapat langsung membenahi SPT nya dengan mengajukan pernyataan tertulis terlebih dahulu kepada Dirjen Pajak.

Terdapat  2 (dua) kondisi akibat dari pembetulan SPT, yakni setelah pembetulan ternyata diketahui terdapat rugi atau lebih bayar yang dilakukan oleh wajib pajak dan/atau terdapat kurang bayar yang dilakukan oleh wajib pajak. Perlakuan atas 2 kondisi ini tentunya berbeda. Berdasarkan pasal 8 ayat (1a) UU KUP, apabila saat pembetulan SPT didapati adanya lebih bayar maka wajib pajak diberikan waktu maksimal 2 tahun sebelum berakhirnya masa daluwarsa penetapan untuk menyampaikan pembetulan SPT nya. Sedangkan apabila setelah pembetulan didapati adanya kurang bayar maka wajib pajak bisa dikenai sanksi administrasi berupa denda atas kurang bayar tersebut dengan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan Republik Indonesia (UU KUP Pasal 8 ayat (2) dan ayat (2a)).

Selanjutnya adalah pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT. Hal ini diatur dalam UU KUP pasal 8 ayat (4) yang berbunyi "Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan".  Pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan tersebut dilakukan dalam laporan tersendiri dan harus mencerminkan keadaan yang sebenarnya sehingga dapat diketahui jumlah pajak yang sesungguhnya terutang. Namun, untuk membuktikan kebenaran laporan Wajib Pajak tersebut, proses pemeriksaan tetap dilanjutkan sampai selesai. Disini sedikit berbeda dengan pembetulan SPT, yakni dalam pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT masih dapat dilakukan meskipun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan selama surat surat pemberitahuan hasil pemeriksaan belum disampaikan.

Adapun tata cara pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT ini diatur dalam Pasal 8 PP 50/2022 yaitu,
Laporan tersendiri harus ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dilampiri dengan:
a. penghitungan pajak yang kurang dibayar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam format Surat Pemberitahuan;
b. Surat Setoran Pajak atas pelunasan pajak yang kurang dibayar apabila pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat
Pemberitahuan mengakibatkan pajak yang kurang dibayar menjadi lebih besar; dan
c. Surat Setoran Pajak atas sanksi administratif berupa bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jika pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan mengakibatkan
pajak yang kurang dibayar menjadi lebih besar.

Sama seperti pembetulan SPT, dalam pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT apabila didapati adanya kurang bayar maka wajib pajak akan dikenai sanksi administrasi (diatur dalam pasal 8 ayat (5) UU KUP). Sanksi administrasi itu berupa wajib pajak harus melunasi pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebelum laporan tersendiri disampaikan beserta sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan ditambah 10% dari pajak yang kurang dibayar (pasal 8 ayat (5a) UU KUP)

Hal ini kadang membuat wajib pajak enggan untuk melakukan pembetulan SPTnya atau mengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT karena takut justru ada kurang bayar dan akan dikenai sanksi administrasi. Padahal, jika wajib pajak dengan kemauan sendiri melakukan hal tersebut justru ada keringanan yang bisa mereka dapatkan yaitu jika atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT didapati adanya kurang bayar, maka wajib pajak tetap harus melunasi kurang bayar tesebut beserta bunga sebesar tarif bunga per bulan namun tidak perlu membayar sanksi bunga administrasi yang sebesar 10% tersebut sehingga akan meringankan jumlah sanksi administrasi yang ditanggung oleh wajib pajak. Dan apabila dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT didapati adanya lebih bayar, maka wajib pajak akan mendapat pengembalian atas kelebihan tersebut beserta imbalan bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan.

Wah ternyata negara kita sangat mengapresiasi kejujuran wajib pajak dalam pelaporan dan pembetulan SPT. Lantas mengapa kita sebagai masyarakat masih takut? Yuk mulai menerapkan sikap integritas dalam pelaporan SPT agar kepatuhan pajak negara kita semakin meningkat. Apalagi pajak ini juga dari kita dan untuk kita bukan? Pajak Lancar Masyarakat Nyaman.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun