Mohon tunggu...
Dela Adelia
Dela Adelia Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi saya membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelanggaran Etika Kelas Koporat

12 Desember 2023   14:28 Diperbarui: 12 Desember 2023   23:10 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perkembangan zaman saat ini penting untuk memperhatikan etika dalam bisnis terutama pada setiap perbuatan. Perkembangan zaman saat ini berpusat pada teknologi dan perkembangan bisnis yang tersentral pada hasil jumlah keuangan semata. Pentingnya etika bisnis sangat mempengaruhi integritas ,kejujuran, transparansi dan  kepedulian terhadap setiap individu. Bagaimana penerapan etika yang baik di tempat kerja ? berikut ulasannya!

Tinjauan Teori Mengenai Etika

Menurut Aristotles etika merupakan terminus technicus atau manner dan custom . Etika berperan terminus technicus dikaji untuk bidang pengetahuan yang meneliti perbuatan manusia. Etika bagaikan  manner dan custom terbalut dengan tata cara dan kebiasaan (adat) yang terikat pada hakikat setiap individu yang memiliki artian baik dan buruk pada tingkah laku atau perangai manusia. Dengan mendirikan fondasi etika pada lingkungan kerja yang kuat dengan menerapkan integritas ,kejujuran, transparansi dan kepedulian terhadap lingkungan kerja.

Etika merupakan bagian dari axiologi yang membahas mengenai benar dan salah pada arti kesusilaan. Susila merujuk pada dasar, prinsip, dan aturan yang lebih baik. Pengertian ini mempengaruhi identitas yang digunakan untuk membedakan perilaku orang yang baik (susila) dan tidak baik (asusila), etika mempengaruhi pembahasan sifat yang berakibat pada individu yang berlabel orang bajik sebagai lawan individu yang jahat. Etika bernilai untuk dianut oleh suatu golongan atau masyarakat.

Peraturan Mengenai Etika 

Etika kehidupan berbangsa adalah bagian dari ajaran agama , khususnya universal ,dan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila sebagai dorongan dalam berpikir. Peraturan etika terdapat pada RUU tentang Etika Penyelenggara Negara merupakan RUU usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional ( Prolegnas ) Prioritas Tahun 2014. Korupsi merupakan pelanggaran dari etika yang terjadi pada pemerintahan, berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat 1 undang-undang nomor 28 tahun 1998 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas korupsi ,kolusi, dan nepotisme, "penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku." Penyelenggara negara mempunyai peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan negara.

Contoh Korupsi Sebagai Kasus Pelanggaran Etika

Korupsi merupakan bagian dari perilaku yang tidak jujur dan tidak adil yang melanggar peraturan moral dan etika yang diterima dalam lingkungan masyarakat. Korupsi sangat menyebabkan kerugian ekonomi pada masyarakat dan negara, serta melemahkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dan lembaga lainnya . Berdasarkan data KPK dari tahu 2004 hingga Juli 2024  diterima 344 kasus korupsi yang menyertakan anggota DPR dan DPRD. Kasus korupsi ini berada di urutan ketiga yang menjerat kasus korupsi kalangan swasta (399 kasus) dan pejabat eselon I-IV (349kasus).

Kasus korupsi anggota DPR yaitu Setya Novanto di tahun 2017 yang menggemparkan karena diliput oleh media massa dan berada di media sosial setelah ditetapkan menjadi tersangka. penetapan sebagai tersangka  menyebabkan Setya Novanto menghilang saat KPK melakukan penjemputan. Setya Novanto juga melakukan aksi kecelakaan mobil, dan memberitahu bahwa ia menabrak tiang listrik , bahkan pengacara dari Setya Novanto berdalih bahwa kliennya mengalami luka di area kepala. Sehingga pada malam penjemputan itu ,Setya Novanto ditetapkan sebagai buron dalam DPO sebab melewati batas waktu penyerahan diri.

Setya Novanto ditetapkan bersalah pada 24 April 2018 atas korupsi mengenai proyek penggandaan E-KTP anggaran 2011-2013. Anggaran rencana kementerian dalam negeri telah di bahas sebelumnya oleh Setya Novanto yang menyebabkan hakim menyatakan Setya Novanto bersalah. Hukuman Setya Novanto 15 tahun di jeruji besi, denda Rp 500jt tambahan 3 bulan kurungan. Wajib bayar uang pengganti US $7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah diberikan kepada penyidik.

Kerugian yang di terima negara dari kasus korupsi ini senilai Rp 2,6 triliun, Setya Novanto juga menerima jam tangan dari merek ternama yaitu Richard Mille dari pengusaha Andi Narogong . Jam tangan tersebut terjual di jasa pengurus anggaran senilai Rp 1 miliar, Setya Novanto menerima uang US$ 7,3 juta dari pengusaha yang merupakan keponakan Irvanto Hendra Pambudi Cahyu dan US$ 3,8 dari perusahaan milik Made Oka Masagung. Kedua orang tersebut juga menerima hukuman 10 tahun penjara dalam kasus ini. Kerugian dari kasus korupsi ini berdampak sangat besar hingga saat ini .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun