Dalam Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Politik disebutkan “Partai Politik yang telah disyahkan sebagai badan hukum berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik tetap diakui keberadaannya dengan kewajiban melakukan penyesuaian menurut Undang-Undang ini dengan mengikuti verifikasi”.
Merujuk pada pasal diatas, partai-partai baru yang ingin ikut dalam pemilu 2014 diharuskan mengikuti proses verifikasi yang dilaksanakan oleh Kemenkumham untuk mendapatkan status badan hukum. Untuk lolos verifikasi, partai politik baru harus memiliki kepengurusan di seluruh provinsi serta 75 persen pengurus dari seluruh kabupaten, dan 50 persen dari kecamatan.
Dalam proses verifikasi yang dilakukan oleh Kemenkumham, tercatat 14 partai politik baru yang mendaftarkan diri. Hasil verifikasi Menkumham menunjukan hanya 1 dari 14 partai politik baru yang lolos verifikasi. Hasil verifikasi ini bukanlah keputusan final yang menentukan sebuah partai politik dapat berlaga atau tidak dalam pemilu. Ada jalan alternatif partai-partai baru yang tidak lolos verifikasi Kemenkumham untuk dapat berlaga di pemilu 2014.
Peraturan harus adanya badan hukum Partai Politik itu baru berlaku pada tahun 2009 sehingga partai-partai yang sudah eksis sebelum pemilu tahun 2009 itu memiliki badan hukum tanpa melalui proses verifikasi parpol yang dilakukan oleh Kemenkumham. Hal ini kemudian menjadi solusi alternatif bagi partai-partai baru untuk menggunakan “badan hukum partai-partai gurem” yang sudah eksis sebelum tahun 2009.
Ada 2 cara yang dilakukan dalam menggunakan badan hukum partai-partai gurem yaitu akuisisi dan fusi. Akuisisi dilakukan dengan cara membeli partai politik gurem yang memiliki badan hukum. Sedangkan fusi dilakukan dengan cara peleburan atau penggabungan beberapa partai dengan partai gurem yang sudah memiliki badan hukum.
Akuisisi dan fusi itu memiliki kemiripan akan tetapi berbeda secara subtansial. Partai baru yang melakukan praktek “akuisisi” adalah partai yang memiliki modal yang besar dan biasanya hanya melebur dengan satu partai saja. Sedangkan fusi dilakukan atas pertimbangan persamaan padangan dan melebur dengan lebih dari satu partai. Sebenarnya cara akuisisi dapat menciderai demokrasi karena terkesan ada transaksi “jual-beli badan hukum”.
Jadi, hasil verifikasi yang tidak meloloskan partai-partai baru bukan jalan buntu dalam keikutsertaan pemilu 2014. Partai-partai baru dapat menggunakan badan hukum partai-partai “gurem” yang sudah eksis sebelum pemilu 2009, dengan melakukan penggabungan diri kemudian mendaftarkan diri ke KPU dengan menggunakan satu nama. Fusi menjadi pilihan yang bijak sebuah partai politik baru untuk menggunakan badan hukum partai politik gurem karena didasari persamaan pandang dan perjuangan, bukan sekedar memaksakan hasrat kekuasaan belaka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H