Nikah siri adalah istilah yang sebenarnya tidak dikenal dalam kaidah fiqih, disebut siri (rahasia) oleh karena keberadaannya yang disembunyikan dari negara. Lazim disebut kawin di bawah tangan. Berbeda dengan kawin kontrak yang dianggap menyimpang oleh mayoritas umat Islam di Indonesia, nikah siri masih mendapat tempat di tengah-tengah masyarakat.
Banyak persoalan yang terjadi di seputar nikah siri, mulai mangkirnya suami memberi nafkah, telantarnya keluarga, kekerasan dalam rumah tangga, dan lain sebagainya. Garis besarnya, hak-hak perempuan dan anak tidak dijamin karena tidak hadirnya negara.
Sebenarnya, dalam fiqih munakahah (pernikahan), pelaksanaan pernikahan sudah selayaknya diumumkan sebagai bentuk syukur dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Pencatatan pernikahan, kendatipun tidak masuk dalam syarat dan rukun pernikahan, merupakan hukum negara yang wajib ditaati. Karena negara mempunyai otoritas untuk menetapkan hukum suatu permasalahan.
Demi melindungi hak-hak kaum perempuan dan anak, semestinya negara memberikan sanksi terhadap pelaku nikah siri, dalam hal ini pihak lelaki. Karena sesungguhnya Islam menekankan penghindaran terhadap keburukan, dan menjamin kesejahteraan umat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H