Mohon tunggu...
Dekki Widyantoro
Dekki Widyantoro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pengamat Hukum

"Pelita di Tengah Kegelapan" Berisikan informasi dan edukasi hukum sebagai sumbangsih pembangunan Sumber Daya Manusia yang sadar dan peduli Hukum di Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara Perusahaan dan Karyawan dengan Metode Perjanjian Bersama

10 Mei 2024   12:29 Diperbarui: 10 Mei 2024   12:32 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Worklife. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bahwa terdapat perusahaan dengan inisial PT. X yang bergerak dalam bidang pertambangan, saat ini kondisi keuangan PT. X tersebut dalam keadaan tidak cukup baik dan diharuskan dilakukannya Efisiensi terhadap perusahaan tersebut, maka dalam hal ini perusahaan tersebut melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan cara yang cepat yang tidak membutuhkan biaya yang cukup besar. Apakah metode Perjanjian Bersama dapat dijadikan metode untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan bagaimana kekuatan hukum terhadap metode Perjanjian Bersama tersebut?

Perselisihan Hubungan hukum ketenagakerjaan antara pekerja dan pemberi kerja diatur di dalam Undang -- Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dalam undang -- undang tersebut mengatur terkait mekanisme dalam menyelesaikan permasalahan hukum antara karyawan dengan perusahaan atau pemberi kerja. Metode yang dilakukan berdasarkan perundang -  undangan tersebut yakni Bipatrit, Arbitrase, Konsiliasai, Mediasi, dan atau dapat dilakukan pada Pengadilan Hubungan Industrial serta Mahkamah Agung. "Perjanjian Bersama" merupakan metode penyelesaian hukum pada tahap musyawarah antara perusahaan dan karyawan, dapat dikategorikan dan dapat dilaksankan secara non litigasi yakni pada saat proses bipatrit, tripatrit, hingga mediasi. Bunyi dalam Perjanjian Bersama pada intinya mengatur pemutusan hubungan kerja, didalamnya meliputi kesepakatan terkait pesangon dan lain sebagainya, yang disepakati bersama.

Lalu yang sering dipertanyakan terkait bagaimana kekuatan atau keabsahan hukum terkait penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui Perjanjian Bersama dapat ditinjau berdasarkan Pasal 1313 KUH Perdata yang mana berbunyi "Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap saru orang lain atau lebih" , dan Pasal 1320 KUH Perdata terkait syarat sahnya perjanjian yakni "1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; 2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan, 3. Suati pokok persoalan tertentu; 4. Suatu sebab yang tidak terlarang. Serta perlu diperhatikan adanya Asas Kebebasan Berkontrak yang memberikan kesempatan bagi setiap para pihak untuk membuat perjanjian atau kesepakatan yang tidak dipaksakan atau berdasarkan kehendak diri sendiri.

Dalam bukunya M. Yahya Harahap, mengentifikasikan perjanjian adalah suatu hubungan hukum kekayaan anatara dua orang atau lebih, yang memberikan kekuatan hak pada suatu pihak untuk memperoleh prestasi dan sekaligus mewajibkan pada pihak lain untuk melaksanakan prestasi.

Sehingga dalam hal ini Perjanjian Bersama untuk menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) merupakan hal yang memiliki kekuatan hukum dan merupakan hal yang mengikat bagi para pihak, sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata yang menyatakan bahwa "Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang -- undang bagi mereka yang membuatnya".

Perjanjian Bersama telah memiliki beberapa hal kekuatan hukum yang  dituangkan dalam Putusan yaitu :

  • Putusan Pengadilan No. 193K/Pdt.Sus-PHI/2016 yang mana dalam Putusannya menyatakan memerintahkan untuk para pihak taat dan patuh pada Perjanjian Bersama yang sebelumnya telah disepakati bersama,
  • Putusan Pengadilan Negeri No. 86/PDT.SUS-PHI/2021/PN.Smg, yang mana dalam putusan tersebut para pihak dihukum untuk melaksanakan isi Perjanjian Bersama melalui Bipatrite Nomor. 01638/SPB/HRD/PS/VI/2021 tertanggal 22 Juni 2021 dan Akta Bukti pendaftaran bersama melalui bipartite Nomor 1464/BIP/PHI/2021/PN.Smg tertanggal 1 Juli 2021.
  • Putusan Negeri Semarang Nomot 86/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Smg, yang pada intinya Majelis hakim menhukum para pihak untuk mematuhi dan melasanakan isi Perjanjian Bersama melalui bipatrite Nomor 01638/SPB/HRD/PS/VI/2021 tertanggal 22 Juni 2021 dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama melalui bipartite Nomor. 1464/BIP/PHI/2021/PN.Smg tertanggal 1 Juli 2021;

Dalam hal ini Perjanjian Bersama merupakan produk hukum yang saling mengikat para pihak yang saling bersepakat untuk menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial sehingga Perjanjian Bersama menjadi Undang -- Undang bagi Perusahaan dengan Karyawan yang telah bersepakat untuk menyetujui point -- point perjanjian yang sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Bersama. Perlu diketahui perjanjian tersebut harus dilakukan dan didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial.

Sehingga dalam hal ini Perjanjian Bersama dapat dijadikan salah satu alternative dalam menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara PT. X dengan Karyawan dan Perjanjian Bersama tersebut memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun