Mohon tunggu...
Dekki Widyantoro
Dekki Widyantoro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pengamat Hukum

"Pelita di Tengah Kegelapan" Berisikan informasi dan edukasi hukum sebagai sumbangsih pembangunan Sumber Daya Manusia yang sadar dan peduli Hukum di Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Penyelesaian Hukum terkait Tumpang Tindih Izin Usaha Pertambangan (IUP) Prespektif Asas First Come First Served (FCFS)

25 April 2024   15:31 Diperbarui: 25 April 2024   15:38 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Bahwa terdapat perusahaan dengan inisial PT. A yang bergerak dalam bidang pertambangan, dan kemudian terdapat pula PT. B yang bergerak di bidang yang sama. Bahwa PT. A telah mengajukan permohonan pembuatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan  telah terbit tertanggal 1 Januari 2024 dengan luasan 89 Ha, dan PT. B juga mengajukan permohonan Pembuatan Izin Usaha Pertambangan di wilayah yang sama dengan PT. A dengan luasan 130 Ha, yang terbit tertanggal 3 Januari 2024. Bahwa selanjutnya terjadi sengketa tumpang tindih Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut, lalu bagaimana penyelesaiannya jika ditinjau berdasarkan Asas First Come First Served?

Bahwa perlu dipahami dan diketauhi bahwa Asas First Come First Served (FCFS)merupakan asas yang dapat digunakan dan dilaksankan dalam berbagai macam bidang,  FCFS sendiri memiliki arti secara gamblang pihak yang terlebih dahulu akan mendapatkan prioritas. Namun dalam pengertian dan pelaksanaannya dimodivikasi menyesuaikan dengan kebutuhan dalam bidang masing -- masing.

Dalam hal ini akan dibahas dalam prespektif hukum untuk menyelesaikan permasalahan hukum mengenai adanya permasalahan tumpang tindih Izin Usaha Pertambangan (IUP), ditinjau dari beberapa peraturan yaitu :

Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor : 1604 K/40/MEM/2003 tentang Pedoman Pencadangan Wilayah Pertambangan, pada pasal 7 ayat (2) yang berbunyi : "Pelaksanaan pelayanan pencadangan Wilayah Pertambangan wajib menerapkan system permohonan pertama yang telah mendapatkan Wilayah Pertambangan (first come first served)" 

Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 45 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara,Pasal 12 ayat (b) berbunyi : "Penerapan system permohonan pertama pencadangan wilayah yang telah memenuhi persyaratan, mendapat prioritas pertama untuk diberikan IUP (first come first served) apabila seluruh WIUP tumpang tindih" 

Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 266.K/MB.01/MEM.B/2022 Tentang Pedoman Permohonan, Evaluasi, Dan Pemrosesan Perluasan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Dalam Rangka Konservasi Mineral Dan Batubara,

Memutuskan pada Diktum KETIGA  berbunyi :

"Pemegang IUP atau IUPK sebelum mengajukan perluasan WIUP atau WIUPK wajib mendapatkan persetujuan atasn Rencana Kerja Peluasan WIUP atau WIUPK terlebih dahulu dari Direktur Jenderal Mineral dan Batubara dengan menerapkan system permohonan wilayah pertama yang telah memenuhi persyaratan (first come first served)"

Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 15.K/HK.02/MEM.B/2022 Tentang Tata Cara Pemrosesan Penerbitan Dan Pendaftaran Izin Usaha Pertambangan,

Memutuskan pada Diktum KEDUA berbunyi :

"Dalam hal terdapat 2 (dua) Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksuda dalam Diktum KESATU, Direktur Jendral Mineral dan Batubara atas nama Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral dapat melakukan:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun