Mohon tunggu...
Dekki Widyantoro
Dekki Widyantoro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pengamat Hukum

"Pelita di Tengah Kegelapan" Berisikan informasi dan edukasi hukum sebagai sumbangsih pembangunan Sumber Daya Manusia yang sadar dan peduli Hukum di Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dipenjara 5 Tahun dan/atau Denda 50 Milyar Rupiah Bagi Penimbun Barang Minyak Goreng

20 Maret 2022   15:22 Diperbarui: 20 Maret 2022   15:39 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Halo Sobat Speak Hukum!!

Baru - baru ini muncul permasalahan baru yang dialami oleh kalangan masyarakat Indonesia, yaitu kelangkaan minyak goreng yang mengakibatkan melambung tingginya harga minyak goreng dari harga biasanya, tentu hal tersebut dapat diakibatkan dari beberapa faktor. Salah satu faktornya adalah terdapat pedagang yang menyimpan/menahan barang dalam jumlah banyak dan dalam kurun waktu tertentu atau sering dikatakan menimbun barang. Apakah ada sanksi bagi penimbun pada saat kelangkaan barang tersebut, lalu apakah perbuatan tersebut melanggar hukum? Lalu apa sanksi bagi pedagang yang menimbun tersebut?

Permasalahan tersebut saat ini tengah terjadi dan tentu sangat meresahkan dan merugikan masyarakat, dengan adanya kelangkaan minyak goreng tersebut membuat masyarakat harus mengeluarkan uang dan waktu yang lebih demi mendapatkan minyak goreng.

Perbuatan yang dilakukan oleh pedagang atau pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab tersebut tentu dapat dikategorikan melanggar hukum pada Pasal 107 Undang - Undang Perdagangan Tahun 2014 yang pada intinya disebutkan sebagai berikut :

"Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan, pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)"

Dari dasar hukum tersebut telah jelas bagi pelaku usaha yang telah memenuhi unsur - unsur dalam pasal tersebut dapat dipidana, dan unsur -- unsur yang harus terpenuhi untuk dapat dikenakan sanksi pidana yaitu :

  • Pelaku Usaha: Dalam hal ini adalah setiap perorangan atau badan usaha yang di dirikan di Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan.
  • Menyimpan barang kebutuhan, pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu :Unsur ini menegaskan dan menyatakan bahwa pelaku usaha yang menyimpan barang baik kebutuhan pokok, atau barang penting yang lainnya dalam jumlah dan waktu tertentu, namun dalam delik ini tidak ditentukan jumlah dan lamanya barang tersebut disimpan oleh pelaku usaha.
  • Pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan : Bahwa dalam unsur ini kembali ditegaskan bagi pelaku yang melakukan penyimpanan barang pada saat terjadinya peristiwa kelangkaan, gejolak, dan adanya hambatan lalu lintas perdagangan maka pelaku usaha telah memenuhi kriteria dalam pasal tersebut, dan dapat dikategorikan melanggar hukum.

Bahwa apabila tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku usaha telah memenuhi unsur - unsur yang telah di uraikan tersebut diatas, maka atas perbuatan tersebut dapat dikenakan Sanksi Pidana maksimal 5 Tahun Penjara dan/atau pidana denda Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).

Apabila dikaitkan dengan kondisi dan keadaan saat ini, adanya kelangkaan minyak goreng maka perbuatan yang memenuhi unsur atau kriteria pasal tersebut, maka dapat dikenakan sanksi pidana.

Jadi bagi sobat speak hukum berbijaklah dalam berbuat dan bertindak, pastikan yang kita lakukan tidak melanggar hukum dan tidak merugikan bagi sesama.

Maka dari itu penting dan menjadi sebuah keharusan bagi masyarakat seluruh Indonesia untuk mengetahui hukum, karena pada dasarnya tidak ada alasan untuk dapat terlepas dari hukum tersebut karena tidak mengetahui adanya aturan tersebut, atau sering dikenal Asas Fiksi Hukum suatu peraturan perundang - undangan telah diundangkan maka pada saat itu setiap orang dianggap tau peraturan perundang - undangan tersebut (presumtion iures de iure).

Semoga setelah membaca tulisan ini sobat speak hukum dapat betindak labih bijaksana dan lebih peduli dengan hukum di Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun