Mohon tunggu...
Dekki Widyantoro
Dekki Widyantoro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pengamat Hukum

"Pelita di Tengah Kegelapan" Berisikan informasi dan edukasi hukum sebagai sumbangsih pembangunan Sumber Daya Manusia yang sadar dan peduli Hukum di Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tips dalam Membuat Kontrak Kerja yang Dapat Menjamin Hak-Hak Para Pekerja atau Buruh

16 Maret 2022   22:08 Diperbarui: 17 Maret 2022   02:37 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perkenalkan saya COCO, saya telah melamar kerja di Perusahaan Tambang di Kalimantan Timur dan saya telah mengikuti proses seleksi dan saya dinyatakan di terima, untuk selanjutnya  akan diagendakan untuk membuat kontrak kerja. Namun, yang saya khawatirkan adalah saya tidak tahu bagaimana membuat kontrak kerja. 

Seharusnya bagaimana  dan apa yang harus saya lakukan dalam membuat sebuah kontrak kerja yang nantinya tidak merugikan saya dan bisa menjamin hak -- hak yang harus saya terima selama terikat kontrak kerja dengan perusahaan tersebut?

Hallo Sobat Speak Hukum!!!

Dalam permasalahan kali ini adalah tentang bagaimana membuat sebuah kontrak kerja yang dapat menjamin hak -- hak yang harus diterima selama terikat kerja, dan dalam topik pembahasan kali ini Speak Hukum akan membagikan tips membuat kontrak kerja yang efektif yang tentunya tidak akan merugikan sobat speak hukum nantinya.

Perlu sobat ketahui terlebih dahulu dasar hukum yang mendasari dalam membuat sebuah perjanjian. Yaitu berdasarkan pada Pasal 1320 Kitab Undang -- Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang pada intinya :

  • Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
  • Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
  • Suatu pokok persoalan tertentu
  • Suatu sebab yang tidak terlarang

Pasal ini merupakan pasal rujukan atau menjadi dasar hukum yang harus terpenuhi agar dapat menghasilkan perjanjian yang sah dan mengikat.

Selain itu yang harus sobat hukum ketahui adalah syarat dalam membuat perjanjian/kontrak kerja yang diatur dalam Pasal 52 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mana pada intinya adalah sebagai berikut:

  • Kesepakatan kedua belah pihak
  • Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
  • Adanya pekerjaan yang diperjanjikan
  • Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang -- undangan yang berlaku.

Bahwa dasar hukum tersebut adalah yang menjadi syarat dan menjadi dasar yang tentu harus dipenuhi untuk membuat sebuah kontrak kerja.

Selain beberapa hal yang telah diuraikan tersebut diatas hal yang harus diperhatikan yaitu isi dari perjanjian itu sendiri, karena isi dari perjanjian/ kontrak yang telah disepakati tersebut yang dijadikan sebagai undang -- undang bagi para pihak yang saling mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut.

Isi Perjanjian

Dalam membuat perjanjian setidak- tidaknya memuat beberapa hal berikut ini :

  • Nama, alamat perusahaan, serta jenis usaha yang dijalankan;
  • Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat dari karyawan atau pekerja buruh;
  • Jabatan atau jenis pekerjaan;
  • Besaran upah/gaji dan bagaimana cara pembayarannya;
  • Tempat atau lokasi pekerjaan;
  • Syarat -- syarat dalam pekerjaan yang memuat hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha/ perusahaan dan pekerja/buruh;
  • Keterangan waktu awal bekerja dan berakhirnya perjanjian/kontrak kerja;
  • Kesepakatan dalam proses penyelesaian  apabila terjadi permasalahan/ sengketa antara pengusaha dan pekerja/buruh;
  • Tempat dan tanggal perjanjian dibuat;
  • Tanda tangan para pihak dalam perjanjian yang dibubuhi dengan materai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun