Mohon tunggu...
Metta Karuna
Metta Karuna Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswata

saya sama sekali bukan seorang penulis, hanya ingin menyampaikan apa yang saya pikirkan ke dalam bentuk tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kejahatan (Manusia)

7 Mei 2016   22:44 Diperbarui: 7 Mei 2016   23:02 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Bagian Satu 

ADA 2 pandangan mengenai kejahatan ,   1.  menurut hukum  agama , 2. menurut hukum  negara. 

Demikian juga ,  ada 2 definisi kejahatan : 

  Definisi kejahatan menurut hukum negara secara singkat : 

1.  Semua tingkah laku manusia yang dapat dihukum berdasarkan hukum pidana .

2.  Setiap kelakuan yang  bersifat a-susila dan merugikan masyarakat . 

Definisi kejahatan menurut (hukum) agama secara singkat :

Semua tindakan manusia yang tidak sesuai dengan kehendak,  bimbingan dan perintah tuhan ;  yang biasanya  tertulis di dalam sebuah kitab suci.

Bagian Dua 

Seperti yang tertulis di buku buku sejarah,   manusia sudah beradab sejak 6000 atau 7000 tahun lalu.   Dalam peninggalan peradaban tersebut tertulis mengenai  tata cara mereka hidup , dari memungut hasil hutan dan alam secara langsung hingga mulai bercocok tanam dan berburu . 

Manusia prasejarah juga meninggalkan tempat tempat pemujaan kepada berbagai roh,  dewa-dewi dan berhala, pemujaan demikian yang biasanya disebut sebagai agama animisme . 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun