Mohon tunggu...
Dek Rina
Dek Rina Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Alhamdulillah membaca, menulis, dan memelajari adapun beberapa karya yakni komplikasi karya mahasiswa opini dan puisi di kampus serta antologi puisi Nasional, dan penulis KTI dan essai di beberapa kompetisi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mitigasi Bencana Melalui Perspektif Al-Qur'an

21 September 2023   14:05 Diperbarui: 21 September 2023   14:07 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bismillahirrahmanirrahim...

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh...

'Afwan Teman-Teman, semoga semuanya senantiasa dalam kesehatan, kebahagiaan, dan dalam lindungan Allah Subhanahu Wata'ala, hari ini topik yang diangkat berkaitan dengan mitigasi bencana yang merupakan hal yang bisa meminimalisir risiko bencana bahkan metode yang baik memungkinkan untuk menghindari bencana jika diterapkan baik sesuai perspektif al-Qur'an.

Istilah mitigasi bencana jika merujuk dalam Undang-Undang yakni menurut UU Nomor 24 Tahun 2007 yang diberlakukan  mulai tanggal 26 April 2007 dan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2008 (pasal 1 ayat 6) tentang Penanggulangan Bencana. Penyesuaian dengan definisi dari mitigasi yakni serangkaian upaya untuk mengurangi resiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana. 

Sebagaimana yang telah dikupas sebelumnya terkait hakikat bencana dalam Islam, pembahasannya menyinggung kata-kata seperti Tamziq, Fasad, dan Iqab. Meskipun sebenarnya secara eksplisit tidak langsung menyebut tentang mirigasi bencana, namun secara gambaran umum Al-Qur'an sangat menganjurkan untuk memelihara atau menjaga lingkungan yang dimaknai sebagai upaya mitigasi/pengurangan risiko bencana. 

Mitigasi bencana dalam hal konsepnya bisa diwakili dengan ayat-ayat Al-Qur'an yang membahas terkait perintah yang ditujukan kepada manusia untuk tidak membuat kerusakan di muka bumi. Adapun hal ini salah satunya sesuai/selaras dengan Q. S. al-Baqarah ayat 11 yaitu sebagai berikut.

"Dan apabila dikatakan kepada mereka, "Janganlah berbuat kerusakan di bumi!" Mereka menjawab "Sesungguhnya kami justru orang-orang yang melakukan perbaikan." (Q.S. al-Baqarah : 11)

Ayat tersebut jika ditinjau oleh tafsir Al-Mukhtashar/Markaz Tafsir Riyadh di bawah pengawasan Syaikh Dr. Shalih bin Abdullah bin Humaid (Imam Masjidil Haram) dalam tafsirnya menyatakan bahwa apabila mereka dilarang membuat kerusakan di bumi berupa kekafiran, perbuatan dosa dan lain-lain, mereka meningkarinya. 

Mereka beranggapan bahwa mereka adalah orang-orang yang baik dan selalu menganjurkan perbaikan. Hal ini selaras dengan fakta yang terjadi di mana bencana yang sama berulang terjadi oleh ada faktor manusia yang cenderung selalu merasa dirinya benar tanpa meninjau hikmah dari bencana sebelumnya untuk upaya perbaikan ke depannya inilah bagian daripada konsep mitigasi yakni senantiasa perbaikan. 

Perbaikan dalam pandangan ini merupakan tindakan untuk senantiasa menjauhi maksiat dalam konteks terjadinya bencana ialah ketika merajalelanya maksiat dengan adanya bencana bagian dari teguran untuk bersama-sama menjauhi hal-hal yang buruk dan mendekati pada jalan yang baik berbeda dengan musibah yang konteksnya lebih pada individual sedangkan bencana pada konteks kelompok maka mari bersama menjaga lingkungan untuk senantiasa dalam lingkungan yang baik menerapkan nilai-nilai syari'at Islam dan jauh daripada maksiat dan senantiasa senang dalam perbaikan, In syaa Allah terhindarkan dari bencana wilayah tersebut.

'Afwan demikian yang bisa disampaikan saat ini, syukran perhatiannya, Jazakumullahu khairan katsiran...

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun