Mohon tunggu...
Deh Lavi
Deh Lavi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel Pernikahan Dini di Lereng Merapi dan Sumbing (Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.)

23 Oktober 2023   23:09 Diperbarui: 24 Oktober 2023   00:33 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

REVIEWER:

  • Nama : Deh Lavi
  • Nim : 212111267
  • Kelas : HES 5G

IDENTITAS ARTIKEL:

  • Judul : Pernikahan Dini Dilereng Merapi dan Sumbing
  • Pengarang : Muhammad Julijanto
  • Halaman : 1 - 9
  • Jurnal : Al - Ahwal
  • Tahun terbit : 2020
  • Terbitan: Jilid 13, No.1
  • Penerbit : UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Pernikahan dini adalah isu yang telah lama menjadi perhatian dalam masyarakat kita. Keputusan untuk menikah pada usia yang sangat muda, terutama oleh remaja, membawa dampak yang signifikan pada individu dan masyarakat secara keseluruhan. Pernikahan dini bukan hanya masalah pribadi, tetapi juga memiliki implikasi sosial, ekonomi, dan kesejahteraan generasi mendatang. Dengan pemahaman yang lebih mendalam tentang pernikahan dini, kita dapat berkontribusi pada upaya pencegahan dan menciptakan masyarakat yang lebih sadar akan pentingnya memberikan kesempatan bagi generasi muda untuk tumbuh dan berkembang sebelum memutuskan untuk menikah.

Dalam artikel Muhammad Julijanto membahas mengenai pernikahan dini yang terjadi di Lereng Merapi dan Sumbing. Dalam pembahasan ini pernikahan dini di Lereng Merapi dan Lereng Sumbing, terutama di Kecamatan Selo Boyolali dan Kecamatan Kaliangkrik Magelang, merupakan fenomena yang dipengaruhi oleh berbagai faktor. Salah satu faktor yang signifikan adalah tekanan dari keluarga, yang mendorong anak-anak mereka untuk menikah muda, seringkali karena anak dianggap sebagai beban ekonomi.

Selain itu, budaya yang telah turun-temurun di masyarakat setempat juga mempunyai peran penting, di mana ada rasa malu jika anak tidak menikah dalam usia yang relatif muda. Faktor-faktor ini dipengaruhi oleh pemahaman masyarakat terhadap peran keluarga, di mana keluarga hanya dianggap sebagai institusi penerus keturunan, serta tingkat pendidikan yang rendah di kalangan pelaku pernikahan dini.

Temuan ini menegaskan hasil riset sebelumnya, yang menunjukkan bahwa tradisi, kemiskinan, dan rendahnya tingkat pendidikan menjadi pemicu praktik pernikahan dini dalam masyarakat. Untuk mengatasi masalah ini, berbagai upaya telah dilakukan. Sosialisasi tentang undang-undang perkawinan, usia perkawinan yang layak, dan bahaya pernikahan dini telah diperkenalkan sebagai salah satu langkah. Organisasi Srikandi yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten memainkan peran penting dalam menyebarkan informasi ini.

Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan Kaliangkrik juga mengeluarkan edaran yang melarang pernikahan bawah umur. Di tingkat desa, tokoh masyarakat berperan penting dalam mengubah persepsi masyarakat. Kesepakatan antar perangkat desa di Kecamatan Kaliangkrik Magelang dan sanksi yang diberikan oleh perangkat desa di Kecamatan Selo Boyolali merupakan langkah-langkah konkret dalam menekan angka pernikahan dini.

Upaya-upaya ini telah berhasil mengurangi praktik pernikahan dini di Lereng Sumbing dan Merapi, yang tercermin dalam catatan angka pernikahan dini yang menurun di Kantor Urusan Agama (KUA) kedua kecamatan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa melalui sosialisasi, peraturan, dan peran aktif komunitas, masyarakat berupaya mengatasi masalah pernikahan dini dan mengedukasi agar pernikahan berlangsung dalam usia yang lebih matang.

Kesimpulan

Dari hasil analisis artikel tersebut, dapat disimpulkan pernikahan dini adalah masalah serius yang mempengaruhi banyak masyarakat, termasuk di Lereng Merapi dan Lereng Sumbing, khususnya di Kecamatan Selo Boyolali dan Kecamatan Kaliangkrik Magelang. Praktik pernikahan dini dipengaruhi oleh sejumlah faktor, termasuk tekanan keluarga, budaya, ekonomi, dan pendidikan rendah. Dalam keseluruhan, artikel ini menyoroti pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak negatif pernikahan dini serta mengambil tindakan konkret dalam mencegahnya. Dengan pendekatan yang holistik, kita dapat berharap melihat perubahan positif dalam praktik pernikahan dini dan perlindungan hak anak dan remaja di masa depan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun