Artikel ini ditulis dan dipublikasikan oleh Deh Lavi (212111267) kelas HES 5G guna memenuhi tugas mata kuliah Sosiologi Hukum, Dosen Pengampu: Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag
IDENTITAS BUKU:Â
- Judul : Agama Agenda Demokrasi dan Perubahan Sosial
- Penulis : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.
- Penerbit : Deepublish
- Tahun Terbit : 2015
- Kota Terbit : Yogyakarta
- Halaman : 265 halaman
- Ukuran : 14x20 cm
BAGIAN II : PEMILU DAN PERUBAHAN SOSIAL
SUB BAB : PEMAHAMAN GENDER (halaman 95)
Analisis Yuridis Normatif
Dalam sub bab ini menjelaskan konsep Sex yang terkait dengan perbedaan jenis kelamin yang bersifat biologis. Hal ini sesuai dengan pandangan normatif yang mengakui perbedaan biologis antara pria dan wanita, seperti organ reproduksi yang berbeda. Konsep ini menekankan ketentuan alam atau ketentuan agama yang dianggap sebagai realitas yang tidak dapat diubah.
Sedangkan gender disebut sebagai konsep yang bersifat sosial dan kultural. Hal ini sesuai dengan pendekatan normatif yang menerima bahwa Gender adalah konstruksi sosial yang dapat berubah dan dipengaruhi oleh faktor budaya, agama, dan hukum.Â
Dalam analisis yuridis normatif, penting untuk memahami perbedaan antara konsep biologis dan sosial ini serta bagaimana hukum dan norma sosial berperan dalam mengatur keduanya. Selain itu, isu-isu kesetaraan gender juga menjadi bagian penting dalam kerangka normatif ini, dengan penekanan pada perlunya perlakuan yang adil bagi semua individu, tanpa memandang jenis kelamin mereka.
Analisis Yuridis Empiris
Analisis yuridis empiris mengenai konsep sex dan gender adalah esensial dalam pemahaman aspek hukum dan sosial masyarakat. Sex yang merujuk pada perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan, bersifat kodrati dan permanen. Hal ini mencakup karakteristik fisik seperti alat reproduksi, hormon, dan sifat-sifat tertentu yang melekat pada jenis kelamin tertentu. Ini adalah pandangan yang lebih bersifat biologis dan seringkali dianggap sebagai ketentuan alam atau Tuhan.
Sementara itu, gender adalah konsep yang bersifat sosial dan budaya. Ini mencakup peran-peran yang dibuat oleh masyarakat untuk laki-laki dan perempuan, dan dapat dipengaruhi oleh faktor seperti budaya, agama, dan hukum. Gender bersifat lebih fleksibel, dapat berubah dari waktu ke waktu, dan dapat berbeda dari satu kelompok sosial ke kelompok lainnya. Pembedaan gender mencakup persepsi tentang sifat-sifat tertentu yang diasosiasikan dengan laki-laki dan perempuan.
Dalam konteks yuridis empiris, penting untuk memahami bagaimana hukum dan regulasi mengatur isu-isu terkait sex dan gender. Hukum harus mencerminkan keadilan dan kesetaraan gender, dan harus melindungi individu dari diskriminasi berdasarkan jenis kelamin atau peran gender mereka.
KesimpulanÂ
Terdapat perbedaan mendasar antara konsep sex dan gender. Sex mengacu pada perbedaan biologis yang bersifat kodrati dan permanen, seperti organ reproduksi dan hormon, sementara gender adalah konsep sosial dan budaya yang dapat berubah dan dipengaruhi oleh faktor seperti budaya, agama, dan hukum. Dalam analisis yuridis normatif dan empiris, penting untuk memahami perbedaan ini dan bagaimana hukum dan regulasi berperan dalam mengatur keduanya.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H