Mohon tunggu...
Deh Lavi
Deh Lavi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Review Buku Agama Agenda Demokrasi dan Perubahan Sosial, Bagian II Sub Bab: Pemahaman Gender (Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.)

11 Oktober 2023   17:50 Diperbarui: 11 Oktober 2023   19:01 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sementara itu, gender adalah konsep yang bersifat sosial dan budaya. Ini mencakup peran-peran yang dibuat oleh masyarakat untuk laki-laki dan perempuan, dan dapat dipengaruhi oleh faktor seperti budaya, agama, dan hukum. Gender bersifat lebih fleksibel, dapat berubah dari waktu ke waktu, dan dapat berbeda dari satu kelompok sosial ke kelompok lainnya. Pembedaan gender mencakup persepsi tentang sifat-sifat tertentu yang diasosiasikan dengan laki-laki dan perempuan.

Dalam konteks yuridis empiris, penting untuk memahami bagaimana hukum dan regulasi mengatur isu-isu terkait sex dan gender. Hukum harus mencerminkan keadilan dan kesetaraan gender, dan harus melindungi individu dari diskriminasi berdasarkan jenis kelamin atau peran gender mereka.

Kesimpulan 

Terdapat perbedaan mendasar antara konsep sex dan gender. Sex mengacu pada perbedaan biologis yang bersifat kodrati dan permanen, seperti organ reproduksi dan hormon, sementara gender adalah konsep sosial dan budaya yang dapat berubah dan dipengaruhi oleh faktor seperti budaya, agama, dan hukum. Dalam analisis yuridis normatif dan empiris, penting untuk memahami perbedaan ini dan bagaimana hukum dan regulasi berperan dalam mengatur keduanya. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun